tkdn
tkdn

Aspek Kenegaraan dan Kebangsaan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki aspek kebangsaan dan kenegaraan dalam Tujuan Pengadaan yang diatur dalam pasal 4 huruf b c dan d Perpres PBJP, bunyinya :

b. meningkatkanpenggunaanprodukdalamnegeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan
Koperasi;
d. meningkatkanperanPelakuUsaha nasional;

Dengan demikian PBJP bukan seledar jual beli saja, namun terdapat keberpihakan bagi produk yang secara ekonomis lebih mahal namun bila dibeli berdampak positif bagi pelaku usaha nasional maupun UMK-Koperasi dan para produsen dalam negeri.

Aspek ini sudah tertulis dan ada sejak lama dalam Pasal 4 yang merupakan tujuan PBJP.

Demikian, salam pengadaan!

 

Sebelumnya Call for Paper Volume 1 Nomor 2 Edisi Oktober 2022
Selanjutnya Berita Acara Harga Timpang Penting Karena? ini dia urgensinya!

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?