Jawabannya TIDAK
Dalam Perpres PBJP kita tidak menghapuskan tentang Daftar Hitam. Hanya saja persepsinya Daftar Hitam ini adalah upaya terakhir, dalam hal ini lebih ditonjolkan adalah Pembinaan kepada kualitas Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian maka lahirlah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang :
- bagaimana penilaian kinerja penyedia dilakukan oleh PPK
- bagaimana proses pengenaan sanksi daftar hitam, disertai dengan durasi pemrosesan sanksi daftar hitam, yang biasanya menjadi tidak praktis dilakukan karena tidak pernah diatur durasi harinya sehingga prosesnya bertele-tele.
Ingat, semangatnya adalah membina pelaku usaha yang menjadi Penyedia, bukan lagi memberi sanksi, makanya peraturan yang mencabut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalamPengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini judulnya bukan lagi “Daftar Hitam” melainkan “Pembinaan”. Saya pribadi sangat optimis dunia pengadaan menjadi lebih baik dengan diterapkannya aturan ini.
Salam Pengadaan!