pembinaan pelaku usaha pbjp
pembinaan pelaku usaha pbjp

Apakah tidak ada Peraturan tentang Sanksi Daftar Hitam pada Era Perpres 12/2021?

Jawabannya TIDAK

Dalam Perpres PBJP kita tidak menghapuskan tentang Daftar Hitam. Hanya saja persepsinya Daftar Hitam ini adalah upaya terakhir, dalam hal ini lebih ditonjolkan adalah Pembinaan kepada kualitas Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian maka lahirlah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa.

Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang :

  • bagaimana penilaian kinerja penyedia dilakukan oleh PPK
  • bagaimana proses pengenaan sanksi daftar hitam, disertai dengan durasi pemrosesan sanksi daftar hitam, yang biasanya menjadi tidak praktis dilakukan karena tidak pernah diatur durasi harinya sehingga prosesnya bertele-tele.

Ingat, semangatnya adalah membina pelaku usaha yang menjadi Penyedia, bukan lagi memberi sanksi, makanya peraturan yang mencabut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalamPengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini judulnya bukan lagi “Daftar Hitam” melainkan “Pembinaan”. Saya pribadi sangat optimis dunia pengadaan menjadi lebih baik dengan diterapkannya aturan ini.

Salam Pengadaan!

Daftar Hitam Pelaku Usaha Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Pedoman Swakelola Era Perpres 12/2021
Selanjutnya Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: