Apakah remunerasi dari Tenaga Ahli Konstruksi dibayarkan 100% kepada Tenaga Ahli?

Apakah remunerasi dari Tenaga Ahli Konstruksi dibayarkan 100% kepada Tenaga Ahli?

Jawabannya tidak.

Bukan dibayarkan ke Tenaga Ahli, karena Badan Usaha Jasa Konsultansi juga menerima bagian, untuk Jasa Konsultansi  NonKonstruksi diatur di Keputusan Inkindo, untuk Jasa Konsultansi Konstruksi diatur dalam pada :

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PRT/M/2017 TENTANG STANDAR REMUNERASI MINIMAL TENAGA KERJA KONSTRUKSI PADA JENJANG JABATAN AHLI UNTUK LAYANAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI Pasal 7 ayat (1) yang mana berbunyi : Komponen Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:

a. gaji dasar (basic salary) termasuk PPh-21;

b. beban biaya sosial (social charge);

c. beban biaya umum (overhead cost); dan

d. keuntungan (profit/fee)

yang dibayarkan kepada tenaga ahli adalah jumlah yang seharusnya setelah dikurangi beban biaya umum dan keuntungan yang menjadi hak dari badan usaha.

Demikian.

Sebelumnya Studi Kasus Pengadaan: E-Purchasing Sapras Budidaya dan Strategi Memilih Antara Mini Kompetisi atau Negosiasi

Cek Juga

Pembangunan Berkelanjutan Dan Pengadaan Berkelanjutan

Pengadaan Berkelanjutan Era Perpres 46/2025: Jangan Sekadar “Centang” RUP, Kenali Urgensi Green Soft Talent Management (GSTM)

  Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), kita sering kali dihadapkan pada rutinitas yang seolah-olah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?