Pembangunan Berkelanjutan Dan Pengadaan Berkelanjutan
Pembangunan Berkelanjutan Dan Pengadaan Berkelanjutan

Apa itu Pengadaan Berkelanjutan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sustainable Procurement atau Pengadaan Berkelanjutan ketentuannya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) sbb :

  • Angka 50 Pasal 1 : Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

Definisi Pengadaan Berkelanjutan sudah disebutkan diatas, bagaimana Perpres PBJP melakukan pengarahan dalam PBJP untuk melaksanakannya?

  • Menjadi salah satu Tujuan dalam PBJP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf h “meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan”
  • Menjadi salah satu Kebijakan untuk mencapai Tujuan PBJP yaitu diatur dalam Pasal 5 huruf i “Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan”;
  • Menjadi bagian dari Pengawasan Internal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (4) huruf f.

Bagaimana melaksanakan sesuai arahan tersebut diatas? diatur dalam Pasal 68 Perpres PBJP :

(1) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan.

(2) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut;

b. aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan

c. aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:

a. PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;

b. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa;dan

c. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.

Demikian terkait dengan Pengadaan Berkelanjutan. Salam Pengadaan.

Pelaksanaan
Sebelumnya Menetapkan Uang Muka dan Menetapkan Besaran Uang Muka yang dibayarkan
Selanjutnya Pengadaan Langsung dan pelaksanaannya

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: