Draft – Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Draft

DISCLAIMER : File ini adalah DRAFT, Kemungkinan Perpres final berbeda sangat besar terjadi, file ini digunakan untuk pembelajaran maupun konsultasi publik yang diselenggarakan oleh LKPP dan bukan untuk diterapkan mengingat sifatnya yang masih berupa rancangan.

berikut adalah Draft – Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Unduh : ver2_Draft RPerpres – Konsultasi Publik

Sebelumnya Pajak pada e-Purchasing melalui toko daring
Selanjutnya Dokumentasi : menjadi narasumber Synchronus PBJ Level-1 Andalas Institut Kab/Kota/PDAM Provinsi Kalimantan Selatan

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

3 Komentar

  1. Mohon LKPP membuat Pedoman TATA CARA PENGADAAN BARANG / JASA YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH sesuai Pasal 86 Perpres No. 16 Tahun 2018. Terima Kasih

  2. Mohon LKPP membuat Pedoman Umum Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada
    Badan Layanan Umum Daerah

  3. Mohon LKPP kalau boleh membuat Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara terpisah Misalnya Perpres untuk Tender/Seleksi tersendiri kemudian Perpres Penunjukan Langsung tersendiri, Perpres Pengadaan Langsung tersendiri, Perpres Purchasing tersendiri, Perpres tentang Pelaku Pengadaan tersendiri dan lain-lainnya agar supaya pelaku pengadaan yang ada di daerah mudah mempelajarinya karena tidak menggabungkan keseluruhan pedoman pengadaan, terima kasih

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: