T : organisasi saya perlu laptop
J : kebutuhannya dipilah, apakah untuk administrasi biasa (low end), programming (mid to high end), multimedia content creating (high end), atau untuk pimpinan (high end ultrabook)
T: setelah itu?
J: cek apakah barang tersebut ada produk dalam negeri sesuai kebutuhan
T: bagaimana bila tidak ada produk dalam negeri?
J: pastikan bahwa kebutuhan pengadaan pemerintah sebanyak 40% sudah dipenuhi produk UMK Koperasi dan Produk Dalam Negeri
dengan kata lain bila produk tersebut masih impor maka termasuk dalam sisa 60% tersebut
T: belanja nya gimana?
J: pastikan produk yang jatah UMK Koperasi dan PDN (minimal 40% itu tadi) ber-TKDN 25%, hal ini dikarenakan dalam komoditas laptop pada daftar inventaris tkdn.kemenperin.go.id sudah ada yang TKDN + BMP melebihi 40%, belilah di katalog dengan TKDN paling sedikit 25% seperti Inpres 2/2022