Probity Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LKPP memiliki beberapa program yang menjadikan para praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia menjadi mitranya, ada beberapa peran yang saya terlibat aktif, yaitu :

  • Fasilitator Pelatihan
  • Probity Advisor
  • Pendamping Kontrak

Selain yang saya terlibat aktif diatas, juga ada peran :

  • Mediator;
  • Pemberi Keterangan Ahli;
  • dan lain-lain.

Khusus untuk Pendamping Kontrak, karena kemiripan peran nya maka saat ini Pendamping Kontrak dilebut menjadi satu dengan Probity Advisor, hal ini secara resmi dapat dilihat pada Keputusan Deputi IV LKPP Nomor 5 tahun 2021 berikut :

Download di : Keputusan Deputi IV Nomor 5 Tahun 2021_1882_1

Apa tugas dari Probity Advisor, pada intinya adalah menjadi advisor atau penasehat dalam lingkup tugas sebagai berikut :

Download di : Keputusan Deputi IV Nomor 2 Tahun 2021_1852_1

Sebagai salah satu Probity Advisor sejak tahun 2019 saya pernah terlibat dalam beberapa Project pengadaan barang/jasa Pemerintah di luar dari Daerah saya maupun dari dalam Daerah, dengan penugasan dari LKPP maupun dari permintaan langsung, berikut ini adalah testimony dari Pengguna jasa Probity Advisor yang pernah kami dampingi :

Berkat bimbingan dan arahan dari pendamping pengadaan dari LKPP, saya sebagai PPK di RSUD SOLOK Selatan, merasa sangat percaya diri sebagai PPK, karena banyak mendapatkan pelajaran yang sangat bermanfaat dalam melaksanakan Pengadaan barang dan jasa

Apa itu Probity Advisor, secara singkat pernah saya tuliskan dalam artikel / paparkan dalam VLOG/postingan video sebagai berikut :

pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan tugas administratif yang memerankan aspek strategis dalam pembangunan nasional, semoga dengan kehadiran para probity advisor dapat membantu mensukseskan pengadaan barang/jasa di negeri tercinta ini dan menyejahterakan kita semua.

Tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pendampingan
Sebelumnya Tujuan Kebijakan Prinsip dan Etika Pengadaan
Selanjutnya Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 4)

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?