darurat
darurat

Hal yang perlu diperhatikan dalam Pengadaan Penanganan Darurat

Sederhananya dalam Pengadan Penanangan Keadaan Darurat :

  • Kebutuhan barang/jasa memang ada urgensi untuk segera digunakan demi keselamatan
  • dalam proses pelaksanaannya tidak memerlukan tahapan persiapan, sehingga tidak perlu melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri.
  • HPS yang disusun ini untuk menghindari kegagalan pasar, dikarenakan informasi yang beredar tidak lagi simetris.
  • sebaiknya menggunakan jenis kontrak cost plus fee, misal nya sebuah kebutuhan “X” harga nya diperkirakan Rp10.000, tetapkan saja fee nya 20%, maka fee nya Rp2000, total harga barang Rp12.000, ditambah PPN 10% berkontrak Rp13.200.
  • Harga pada PBJ Penanganan Keadaan Darurat menjadi tanggung jawab penyedia, dengan demikian saran saya selain menyediakan pernyataan kewajaran harga, pernyataan tersebut dilampirkan bukti penjualan kepada pihak lain dengan waktu yang sama.
  • Bila dimungkinkan PPKPengadaan Darurat melakukan kompilasi harga secara regional untuk mengumpulkan bukti-bukti transaksi di waktu bersamaan untuk informasi kolektif kewajaran harga, hal ini berfungsi untuk memperkuat akuntabilitas transaksi sehubungan dengan mitigasi dibandingkannya harga dalam kondisi darurat dengan harga dalam kondisi normal.

Mungkin ada pendapat lain? silahkan di tuliskan di kolom komentar untuk menjadi feedback.

Salam.

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Pekerjaan Konstruksi Pemerintah Kualifikasi Kecil Era UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)
Selanjutnya Dokumentasi : Kegiatan Daring UKPBJ Kab. Gunungkidul Prov. D.I. Yogyakarta tanggal 29 Juli 2021

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: