Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Perubahan dari PerLKPP 12/2021

Sebelum berlaku PerLKPP 12/2021, untuk proses pengadaan melalui Penyedia berlaku :

  • PerLKPP 9/2018 untuk pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, didalamnya termasuk proses pemilihan penyedia barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi non konstruksi.
  • Untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi diatur dalam Permenpupr 14/2021.

Pada PerLKPP 12/2021 peraturan ini mencakup keseluruhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh jenis Pengadaan, dalam pengaturan ini khusus pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi pada proses pemilihan penyedia, metode evaluasi untuk pekerjaan konstruksi yang dapat digunakan adalah :

  • Biaya Terendah untuk Pekerjaan Konstruksi

Jadi saat ini untuk Pekerjaan Konstruksi, metode evaluasi hanya Biaya Terendah, sedangkan untuk Jasa Lainnya dan Pengadaan Barang, masih dapat digunakan pilihan :

  • Sistem Nilai;
  • Biaya Selama Umumr Ekonomis;atau
  • Biaya Terendah.

Demikian.

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pengadaan Obat dan Metode Pemilihan Penyedia
Selanjutnya Jenis Pengadaan dan Jenis Belanja (contoh lain)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: