Sebelum berlaku PerLKPP 12/2021, untuk proses pengadaan melalui Penyedia berlaku :
- PerLKPP 9/2018 untuk pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, didalamnya termasuk proses pemilihan penyedia barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi non konstruksi.
- Untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi diatur dalam Permenpupr 14/2021.
Pada PerLKPP 12/2021 peraturan ini mencakup keseluruhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh jenis Pengadaan, dalam pengaturan ini khusus pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi pada proses pemilihan penyedia, metode evaluasi untuk pekerjaan konstruksi yang dapat digunakan adalah :
- Biaya Terendah untuk Pekerjaan Konstruksi
Jadi saat ini untuk Pekerjaan Konstruksi, metode evaluasi hanya Biaya Terendah, sedangkan untuk Jasa Lainnya dan Pengadaan Barang, masih dapat digunakan pilihan :
- Sistem Nilai;
- Biaya Selama Umumr Ekonomis;atau
- Biaya Terendah.
Demikian.