upaya mengatur kompetisi
upaya mengatur kompetisi

Pemangku Kepentingan Pelaku Usaha dalam Proses Tender/Seleksi yang sama, bagaimana penanganannya?

Pendahuluan

Dalam Proses Pemilihan Penyedia, ketika dalam satu paket pengadaan barang ada pt x dan pt y yang direkturnya sama nama dan no ktp nya sama, apa yang sebaiknya dilakukan?

Aspek Regulasi

Dalam Etika Pengadaan diatur di Pasal 7 Perpres Pengadaan :

  • (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
    • a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
    • b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
    • c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
    • d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
    • e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
    • f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
    • g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
    • h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  • (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
    • a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
    • b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksibertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
    • c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
    • d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
    • e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
    • f. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

Apa yang dilanggar dalam kasus sebagaimana disebutkan dalam Pendahuluan, maka yang dilanggar adalah :

  • Persaingan usaha yang kemungkinan tidak sehat;
  • termasuk dalam pelanggaran beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

Bagaimana penanganannya? mari kita simak Pasal 78 Perpres Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021) :

Pasal 78

  • (1) Dalam hal peserta pemilihan:
      • a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
      • b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
      • c. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia; atau
      • d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/PokjaPemilihan/Agen Pengadaan,
    • peserta pemilihan dikenai sanksi administratif.
  • (2) Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak, pemenang pemilihan dikenai sanksi administratif.
  • (3) Dalam hal Penyedia:
      • a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
      • b. menyebabkan kegagalan bangunan;
      • c. menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
      • d. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
      • e. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
      • f. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak,
    • Penyedia dikenai sanksi administratif.
  • (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
      • a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
      • b. sanksi pencairan jaminan;
      • c. Sanksi Daftar Hitam;
      • d. sanksi ganti kerugian; dan/atau
      • e. sanksi denda.
  • (5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
    • a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan,sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
    • b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
    • c. ayat (2) dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1(satu) tahun;
    • d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi penrcairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
    • e. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; atau
    • f. ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Terdapatnya PT. x dan PT. y untuk melakukan pengendalian penawaran berpotensi melanggar :

  • a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  • b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;

Dengan demikian dikenakan sanksi :

  • dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan,sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;

Dengan demikian wajib digugurkan keduanya……

Daftar Hitam Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pemotongan Denda?????
Selanjutnya Tender Cepat dan Penyebutan Merek

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: