Pasal 3 ayat (1) Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa secara garis besar Pengadaan terbagi menjadi 4 kategori :
- Barang
- Jasa Lainnya
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi
Pengadaan Barang intinya sesuatu yang berwujud namun bisa juga untuk sebuah benda tak berwujud, contoh lisensi software Anti Virus atau lisensi akun Virtual Conference adalah jenis Pengadaan tak berwujud yang masuk dalam Kategori Barang.
Pengadaan Gedung yang sifatnya tidak membangun dari nol diatas sebidang tanah, namun atas gedung yang sudah terbangun dan tersedia lalu dijual oleh pemiliknya, dapat dikategorikan Pengadaan Barang, karena definisinya tidak sesuai dengan Pekerjaan Konstruksi.
Pengadaan Kapal, Kendaraan bus, Pesawat Terbang, Komputer Rakitan, dan Puskesmas Terapung, walau sifatnya memerlukan pemesanan barang dan proses mengolah untuk menghasilkan sebuah produk termasuk dalam Pengadaan Barang.
pengadaan mahluk hidup berupa hewan ternak, tumbuhan, maupun pupuk, juga termasuk pengadaan barang. Intinya bergantung pada identifikasi kebutuhan yang kemudian berlanjut pada Penetapan Barang/Jasa sebagaimana disebutkan di Pasal 18 ayat (1) Perpres 16/2018.
Jadi tidak selalu, Pengadaan Barang adalah Barang yang siap dibeli di toko, cakupannya luas. Demikian Contoh Pengadaan Barang, ragamnya luas, tidak sempit, semoga artikel ini bermanfaat.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!