Pengantar
Pasal 18 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa menjelaskan bahwa Perencanaan Pengadaan dilaksanakan dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, jadwal, dan kebutuhan anggaran, perencanaan pengadaan adalah dikeluarkannya yang digunakan dan ditetapkan sebagai Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Apakah dalam penyusunan Perencanaan Pengadaan dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) prosesnya telah sesuai dengan idealnya Perencanaan Pengadaan sebagaimana Peraturan LKPP Nomor 7 tahun 2018?
Pembahasan
Jawaban dalam hal ini K/L/PD-nya Pemda akan menghasilkan variasi yang berkesenjangan. Berkaitan dengan Pengadaan untuk mensinkronkan antara perencanaan pengadaan, maka diperlukan peran dari mesin penggerak utama sebagai pilar untuk melaksanakan dan menghasilkan keberhasilan Pengadaan.
Pada Perpres 16 tahun 2018 menghadirkan Pasal 74 untuk SDM dan Pasal 75 untuk Kelembagaan. SDM tanpa Lembaga maupun Lembaga tanpa SDM akan menjadi timpang. Keberhasilan Pengadaan Pilarnya Pada SDM dan Kelembagaan, dalam hal ini proses Pengadaan terdiri atas tahap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Ada berapa SOP yang dibuat dan dilaksanakan? bagaimana mitigasi risiko dilaksanakan? bagaimana proses teknis dan analisa serta kemampuan olah pikir dan keterampilan SDM berperan membawa Lembaga dalam hal ini UKPBJ membawa menjadi pusat keunggulan pengadaan untuk memberikan perbaikan berkelanjutan dalam K/L/Pemda?
Demikian.