Mengapa Pertambahan Kontrak hanya dibatasi 10%

Regulasi

dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membatasi penambahan nilai kontrak dimungkinkan ditambah 10% dari nilai Kontrak Awal. Mengapa dibatasi?

Mengapa diberikan?

Best Practice Pengadaan Barang/Jasa dikembalikan dari posisi Perencanaan, bagaimana perencanaan yang baik?

Perencanaan yang baik ketika di formulasikan dengan tepat masih memiliki kemungkinan melenceng, deviasi / penyimpangan ini secara kebiasaan Best Practice Internasional Pengadaan Barang/Jasa maksimal mentok di 10%.

Mengapa diatur

Penambahan 10% dari nilai kontrak awal merupakan angka batas yang disepakati agar nilai kontrak akhir tidak jauh dari awal, ketika terjadi penyimpangan maka tidak terlalu jauh.

Filosofis Pembatasan

Menjadi batasan yang mencegah :

  • Penerapan prinsip persaingan usaha yang tidak sehat
    • contoh : menawar 80% dari HPS, namun karena tidak dibatasi nilai kontrak akhir / perubahan menjadi 200% kontrak awal.
  • Penambahan 10% agar penggunaan dana optimal dan deviasi minimal

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Proses Pemilihan Penyedia Mendahului
Selanjutnya Pengumuman dan Undangan Pemilihan Penyedia

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?