Regulasi
dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membatasi penambahan nilai kontrak dimungkinkan ditambah 10% dari nilai Kontrak Awal. Mengapa dibatasi?
Mengapa diberikan?
Best Practice Pengadaan Barang/Jasa dikembalikan dari posisi Perencanaan, bagaimana perencanaan yang baik?
Perencanaan yang baik ketika di formulasikan dengan tepat masih memiliki kemungkinan melenceng, deviasi / penyimpangan ini secara kebiasaan Best Practice Internasional Pengadaan Barang/Jasa maksimal mentok di 10%.
Mengapa diatur
Penambahan 10% dari nilai kontrak awal merupakan angka batas yang disepakati agar nilai kontrak akhir tidak jauh dari awal, ketika terjadi penyimpangan maka tidak terlalu jauh.
Filosofis Pembatasan
Menjadi batasan yang mencegah :
- Penerapan prinsip persaingan usaha yang tidak sehat
- contoh : menawar 80% dari HPS, namun karena tidak dibatasi nilai kontrak akhir / perubahan menjadi 200% kontrak awal.
- Penambahan 10% agar penggunaan dana optimal dan deviasi minimal
Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!