Mengapa Pertambahan Kontrak hanya dibatasi 10%

Regulasi

dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membatasi penambahan nilai kontrak dimungkinkan ditambah 10% dari nilai Kontrak Awal. Mengapa dibatasi?

Mengapa diberikan?

Best Practice Pengadaan Barang/Jasa dikembalikan dari posisi Perencanaan, bagaimana perencanaan yang baik?

Perencanaan yang baik ketika di formulasikan dengan tepat masih memiliki kemungkinan melenceng, deviasi / penyimpangan ini secara kebiasaan Best Practice Internasional Pengadaan Barang/Jasa maksimal mentok di 10%.

Mengapa diatur

Penambahan 10% dari nilai kontrak awal merupakan angka batas yang disepakati agar nilai kontrak akhir tidak jauh dari awal, ketika terjadi penyimpangan maka tidak terlalu jauh.

Filosofis Pembatasan

Menjadi batasan yang mencegah :

  • Penerapan prinsip persaingan usaha yang tidak sehat
    • contoh : menawar 80% dari HPS, namun karena tidak dibatasi nilai kontrak akhir / perubahan menjadi 200% kontrak awal.
  • Penambahan 10% agar penggunaan dana optimal dan deviasi minimal

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Proses Pemilihan Penyedia Mendahului
Selanjutnya Pengumuman dan Undangan Pemilihan Penyedia

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: