pada era Perpres 46/2025, selain Pelaku Usaha, Penyelenggara Swakelola dapat melaksanakan penayangan produk.
Sehingga pada prinsipmya, e-Purchasing sebagai metode pemilihan penyedia, juga dapat menjadi sarana untuk penyelenggara swakelola.
Jadi, jangan heran bila kita menemukan K/L/PD Pemda/Ormas/Pokmas kelak akan kita temui di katalog elektronik.
Demikian.