Pemaknaan Kriteria E-Purchasing

Barang yang sudah tercantum dalam katalog elektronik untuk dapat dipandang layak selain sudah tayang, perlu juga diteliti lebih lanjut bahwa :

  • harga pasar sudah terbentuk.
  • pemenuhan aspek komponen mininal spesifikasi teknis sudah terpenuhi sesuai dengan identifikasi kebutuhan pengguna dan dapat dibandingkan secara setara apple to apple, maksudnya Barang Genset hanya delivery saja dengan Barang Genset yang sudah sampai pemasangan dengan lengkap itu tidak dapat dianggap setara.
  • bila dikombinasikan keduanya untuk dapat dipandang “tersedia di katalog elektronik”, maka harga pasar terbentuk dengan adanya kuantitas penyedia (lebih dari sekian produk setara yang tayang bersamaan) yang dapat disetarakan produknya dengan pemenuhan aspek yang sama.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya Mengapa Proses Pemilihan Penyedia itu perlu dilakukan secepat mungkin?
Selanjutnya Pejabat yang berwenang dalam Surat Pengukuhan Swakelola

Cek Juga

toko daring

E-Purchasing Toko Daring

Pada tahun 2023, belanja negara untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp 1.105 triliun. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: