Kontrak Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa

 

Kontrak Harga Satuan adalah salah satu jenis kontrak yang sering digunakan dalam pengadaan barang/jasa, terutama dalam proyek konstruksi. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kontrak Harga Satuan, termasuk pengertian, proses, dan kelebihannya.

Pengertian Kontrak Harga Satuan

Pada kontrak Harga Satuan, jumlah total yang ditenderkan merupakan jumlah dari masing-masing item pekerjaan yang diberi harga satuan dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan (DKP) atau Bill of Quantities (BQ). DKP adalah bagian tersendiri dari dokumen kontrak yang dibuat oleh pemilik proyek dan diberikan kepada kontraktor bersama dokumen lainnya. Angka kuantitas yang tercantum dalam DKP menunjukkan perkiraan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan selama waktu pelaksanaan.

Proses dalam Kontrak Harga Satuan

  1. Penyusunan Daftar Kuantitas Pekerjaan (DKP)

DKP disusun oleh pemilik proyek berdasarkan ukuran-ukuran yang terdapat pada gambar-gambar tender. Angka kuantitas dalam DKP adalah perkiraan yang dihitung berdasarkan gambar desain.

  1. Pengajuan Penawaran oleh Kontraktor

Kontraktor menghitung harga satuan untuk setiap item pekerjaan, kemudian mengalikan dan menjumlahkan harga tersebut untuk mendapatkan total harga kontrak perkiraan. Jumlah ini dapat berubah mengikuti kuantitas aktual pelaksanaan di lapangan.

  1. Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan

Selama pelaksanaan pekerjaan, angka kuantitas dalam DKP bisa berubah berdasarkan pengukuran dan perhitungan aktual setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh kontraktor.

  1. Opname Bersama

Setelah pekerjaan selesai, dilakukan opname bersama antara pemilik proyek, kontraktor, dan konsultan supervisi untuk menentukan volume baru atau angka kuantitas pekerjaan yang tepat. Perhitungan ini akan menjadi dasar pembayaran kepada kontraktor.

Kelebihan Kontrak Harga Satuan

  1. Pembayaran Sesuai Kuantitas Pekerjaan

Kontrak Harga Satuan menghasilkan pembayaran kepada kontraktor sesuai dengan kuantitas atau banyaknya pekerjaan yang dikerjakan.

  1. Harga Satuan Tetap

Harga satuan Harga Satuan pada waktu penawaran adalah pasti dan tetap, sehingga membatasi harga yang harus dibayar oleh pemilik proyek.

  1. Fleksibilitas dalam Perubahan Pekerjaan

Sistem harga satuan memberi kebebasan untuk merubah bagian pekerjaan pada waktu pelaksanaan, namun tetap ada dasar-dasar untuk pembayaran yang fair antara pemilik dan kontraktor.

  1. Penawaran yang Kompetitif

Semua harga dari para penawar berpedoman pada dasar yang sama, sehingga penawaran biasanya akan berdekatan satu sama lain.

  1. Kuantitas Pekerjaan yang Jelas

DKP memberikan setiap penawar konsep yang cukup jelas tentang kuantitas pekerjaan yang harus dikerjakan.

Kesimpulan

Kontrak Harga Satuan adalah tipe perjanjian yang cocok antara pemilik dan kontraktor karena memberikan fleksibilitas dan kejelasan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan mengikuti prosedur tata laksana yang baik, kontrak ini mampu mengundang harga-harga yang bersaing dari para kontraktor dan mengurangi perselisihan harga selama pelaksanaan proyek.

 

Sebelumnya Pentingnya Serah Terima Pekerjaan
Selanjutnya Perubahan Kontrak pada Metode E-Purchasing untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Cek Juga

Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pekerjaan Tidak Kompleks (PPK Tipe B)

Pengendalian kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan dan pelaksanaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: