Pendahuluan
Penyusunan spesifikasi teknis merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dokumen ini harus disusun dengan cermat untuk memastikan barang/jasa yang diadakan sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan. Dalam penyusunan spesifikasi teknis nonkonstruksi, terdapat beberapa pedoman dan peraturan yang harus diperhatikan.
Referensi dari Keputusan Deputi Nomor 10 Tahun 2019
Salah satu referensi yang dapat digunakan adalah Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dokumen ini memberikan panduan dalam menyusun spesifikasi teknis yang baik dan benar.
Ketentuan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis
Dalam dokumen spesifikasi teknis, tidak boleh ada persyaratan penyedia, kecuali untuk tenaga ahli atau tenaga teknis. Persyaratan penyedia merupakan kewenangan Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan, yang akan dituangkan dalam dokumen pemilihan. Dokumen pemilihan ini disusun berdasarkan reviu persiapan pengadaan dan persiapan pemilihan, di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan persyaratan penyedia kepada Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan untuk dianalisis dan diputuskan oleh mereka.
Proses Reviu dan Keputusan
Seluruh persyaratan penyedia yang diusulkan oleh PPK atau pihak lain akan dibuat berita acara reviu oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan. Keputusan akhir mengenai persyaratan penyedia berada di tangan Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 13 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini kemudian dirinci lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Kesimpulan
Penyusunan spesifikasi teknis nonkonstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan memperhatikan pedoman dan peraturan yang berlaku. Menggunakan referensi yang tepat dan memastikan tidak ada persyaratan penyedia dalam dokumen spesifikasi teknis, kecuali untuk tenaga ahli atau teknis, adalah langkah penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.