Pengadaan dikecualikan tapi kok bisa lewat e-purchasing juga?

ya….. ngga apa-apa, ini bagus buat transparansi transaksi.

pernah ada yang bertanya ke saya, jasa akomodasi penginapan di hotel itukan pengadaan dikecualikan pak, kenapa kok dimungkinkan masuk dalam katalog lokal dan toko daring sehingga bisa di epurchasing?

epurchasing kan metode pemilihan untuk pengadaan reguler?

apa dengan masuknya pengadaan dikecualikan lantas praktik bisnis yang mapan seperti jasa akomodasi hotel itu tidak lagi menjadi PBJ dikecualikan?

wow wow…. Jangan buru buru ambil kesimpulan hehehehe…..

ketika kita beririsan dan berurusan dengan dunia usaha maka kita tidak bisa menghentikan dinamika yang terjadi.

dulu katalog elektronik itu proses nya selektif, peluang komoditas untuk masuk kesana memang terbatasi, sekarang fleksibilitas nya hadir, untuk sesuatu yang tidak perlu masuk katalog elektronik bisa dibuat etalase nya, untuk yang tidak cocok di katalog kan pun muncul, bahkan pernah yang seharusnya tidak ada dikatalog seperti Jasa Konsultansi pun muncul.

jadi karena dinamika ini, bukan berarti PBJ Dikecualikan tidak ada lagi. Para marketing hotel hanya berusaha menangkap peluang yang ada, dan menurut saya epurchasing akomodasi penginapan masuk dalam katalog juga bukan masalah.

demikian.

Sebelumnya Swakelola Pada Pihak Privat, bolehkah?
Selanjutnya Bukan kerja Rodi, Pekerja di lapangan wajib dibayar tepat waktu!

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: