Serah Terima PBJP

Serah Terima Hasil Pekerjaan

 

Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.

PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

PPK menyerahkan barang/jasa setelah menandatangani BAST dengan Penyedia dan PPK, kemudian PPK melakukan Serah Terima pada PA/KPA.

Serah terima tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang memuat hasil serah terima PPK kepada PA/KPA.

Sebelumnya Swakelola dengan Pedoman dan Standar yang sudah ditetapkan
Selanjutnya Salah satu contoh Swakelola dengan Pedoman dan Standar yang sudah ditetapkan

Cek Juga

Mengadopsi Manajemen Rantai Pasok dalam PBJP: Mengubah Respon Bencana dari “Reaktif” menjadi “Strategis”

Dalam dunia bisnis, Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management/SCM) bukan sekadar tentang logistik; ini adalah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?