Perkiraan Dan Kebutuhan Anggaran Eksisting
Perkiraan Dan Kebutuhan Anggaran Eksisting

Identifikasi Kebutuhan dalam Perencanaan Pengadaan

Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkadang kita dihadapkan pada situasi berikut ini oleh Pemilik Pekerjaan :

“pada dokumen anggaran tertera kuantitas barang adalah 30 unit, namun pada proses akan dilaksanakan pembelian maka diminta melakukan pengadaan sebanyak 35 unit, total belanja 35 unit tersebut ternyata tidak melebihi pagu anggaran yang telah tertera pada dokumen anggaran”

pertanyaan berikutnya adalah apakah membeli 35 unit ini boleh dilakukan?

 

Salah satu prinsip pengadaan adalah “Efisien”, efisien bisa dimaknai dengan “tidak mubazir”

 

bila memang dalam kebutuhan riilnya terdapat kebutuhan memang sebanyak 35 unit namun pada saat penganggaran ternyata pagu indikatif anggarannya saat perencanaan hanya 30 unit saja dan sisa 5 unitnya mau dianggarkan di tahun berikutnya dan ketika pelaksanaan pengadaan ternyata dengan anggaran untuk 30 unit barang tersebut ternyata bisa dibelanjakan untuk 35 unit maka hal tersebut sah saja dilaksanakan.

Namun jika kebutuhan nya ternyata memang hanya 30 unit dan malah belanja 35 unit, maka hal ini akan menjadikan mubazir, dan menjadikan tidak efisien.

 

Demikian.

Sebelumnya Cara Pengadaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Aksi Perubahan Komunitas Pembelajaran Teknis Konstruksi Kompeten

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: