img 6830
img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot pekerjaan pengembangan aplikasi tersebut melalui tahapan desain awal sebesar (20%), engineering desain (10%), pemrograman (25%), uji dan penyesuaian prototype aplikasi (15%), packaging distribusi perangkat lunak (10%), implementasi perangkat lunak 10%), pembuatan dokumentasi software engineering (10%), misal diatur termin I progress 40%, Termin II : Progress 70%, Termin IV : Progress 85%, dan Termin 4 Progress 100%, maka Termin I baru bisa dibayarkan prestasinya ketika tahap yang ditagihkan telah menyelesaikan jumlah tahapan terselesaikan dengan progress diatas 40% yaitu tahap desain awal + engineering desain + pemrograman = 20% +  10% + 25% = 55%.

 

nah bila pengakuan termin pada awal kontrak sebagai berikut : termin I progress 40%, Termin II : Progress 70%, Termin IV : Progress 85%, dan Termin 4 Progress 100%, terus mau diubah jadi : termin I progress 30%, Termin II : Progress 50%, Termin IV : Progress 85%, dan Termin 4 Progress 100%,

 

apakah boleh?

 

pada ketentuan awal termin I progress nya 30 maka Termin I baru bisa dibayarkan prestasinya ketika tahap yang ditagihkan telah menyelesaikan jumlah tahapan terselesaikan dengan progress diatas 40% yaitu tahap desain awal + engineering desain + pemrograman = 20% +  10% + 25% = 55%

 

ketika diubah Termin I pengakuannya menjadi 30%, maka prestasi andai dirubah demikian maka tahapan yang bisa dibayarkan adalah tahap desain awal + engineering desain = 20% + 10% = 30%.

 

Berdasarkan perbandingan 2 kondisi diatas maka berpengaruh pada risiko pekerjaan, sehingga berpengaruh pada kondisi kompetisi penawaran. Maka sebaiknya tidak diubah.

Demikian.

 

 

Sebelumnya Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?
Selanjutnya Ketentuan Kehadiran Pelaku Usaha dalam lingkup kontrak

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: