img 6696
img 6696

Spesifikasi Teknis/KAK pada Pengadaan

Spesifikasi Teknis adalah uraian dari apa yang diharapkan dari sebuah Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dapat menggunakan pendekatan standar, mutu, teknis, komposisi, dsb.

Kerangka Acuan Kerja merupakan dokumen acuan bagaimana sebuah hasil jasa konsultansi melalui input, proses, dan keluaran dapat menghasilkan sesuatu yang dapat dimanfaatkan.

Pada Spesifikasi Teknis tidak selalu ada “Proses” di dalamnya, hal ini yang membedakan dengan Jasa Konsultansi…

Sehingga ada kekhususan dalam Jasa Konsultansi, yaitu proses…. Input, Proses, dan Keluaran ini yang menjadi sesuatu yang perlu diuraikan dalam KAK. Pada KAK juga bisa nested dengan Spesifikasi Teknis, bisa jadi konponen yang menjadi input dari KAK memiliki Spesifikasi Teknis, artinya ada Spesifikasi Teknis dalam KAK.

Demikian, semoga mencerahkan.

 

Sebelumnya Mengapa ada HPS?
Selanjutnya Menyusun Rancangan Kontrak pada Bukti Pembelian

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: