img 6649
img 6649

Tugas PPTK (termasuk PPTK kompeten PBJP)

Sebagai berikut tusi nya :

  1. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang meliputi:
    1. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
    2. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
    3. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran.
  2. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, yang meliputi:
    1. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
    2. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
    3. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
  3. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa dengan ruang lingkup penugasan sesuai dengan persyaratan kompetensi PPK, yang meliputi :
    1. menyusun dan menyiapkan perencanaan pengadaan;
    2. melaksanakan persiapan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
    3. menyusun dan menyiapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    4. menyusun dan menyiapkan penetapan rancangan kontrak;
    5. menyusun dan menyiapkan dokumen Penetapan HPS;
    6. menyusun dan menyiapkan dokumen pertimbangan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
    7. menyusun dan menyiapkan usulan perubahan jadwal kegiatan;
    8. menyusun dan menyiapkan kelengkapan pelaksanaan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);
    9. membantu proses mengendalikan Kontrak;
    10. membantu proses menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
    11. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
    12. menyusun dan menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
    13. menyusun dan menyiapkan dokumen penilaian kinerja Penyedia;

semoga memperjelas.

Sebelumnya Jasa Konsultansi Pengawasan dapatkah melalui e-purchasing?
Selanjutnya Mengapa PPTK perlu dibahasakan berbeda walau kompeten PBJP

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: