Sertifikat Manajemen Mutu Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur untuk Sertifikat Manajemen Mutu dalam SDP dengan uraian sebagai berikut :

Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi  yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar;

Dengan demikian Sertifikat Manajemen Mutu tidak diperuntukan bagi paket segmentasi selain Kualifikasi Usaha Besar.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Batasan Penyedia Badan Usaha dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Tes Statistik Bisnis 1 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021

Cek Juga

49d44d58 310c 4454 9ea2 a5c31ed9eeca

Swakelola: Dari Filosofi ke Detil Implementasi

Kemarin, saat saya membagikan filosofi dasar tentang swakelola dalam pengadaan barang/jasa, saya menyaksikan sesuatu yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?