Sertifikat Manajemen Mutu Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur untuk Sertifikat Manajemen Mutu dalam SDP dengan uraian sebagai berikut :

Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi  yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar;

Dengan demikian Sertifikat Manajemen Mutu tidak diperuntukan bagi paket segmentasi selain Kualifikasi Usaha Besar.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Batasan Penyedia Badan Usaha dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Tes Statistik Bisnis 1 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021

Cek Juga

rfi dan analisis pasar

RFI : Sonar dalam Radar Pengadaan

Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), banyak yang masih menganggap Request for Information (RFI) sebagai ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?