Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Sertifikat Manajemen Mutu Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur untuk Sertifikat Manajemen Mutu dalam SDP dengan uraian sebagai berikut :

Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk Pekerjaan KonstruksiĀ  yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar;

Dengan demikian Sertifikat Manajemen Mutu tidak diperuntukan bagi paket segmentasi selain Kualifikasi Usaha Besar.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version