Pengadaan Barang/Jasa untuk Penanganan Keadaan Darurat

Untuk Pengadaan Barang/Jasa penanganan darurat non alam dengan nilai Rp500 juta, maka:
A. PPK melakukan tender dan melakukan optimalisasi waktu sesuai ketentuan penjadwalan dan tahapan.
B. PPK melakukan penunjukan langsung penyedia yang ada di dalam aplikasi SiKAP.
C. Kepala Daerah menetapkan penyedia yang akan melaksanakan pengadaan.
D. PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan.

Jawaban :

D. PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan.

Penjelasan :

Esensi dari Pengadaan untuk Penanganan Keadaan Darurat adalah untuk mengatasi sebuah kondisi kebencanaan yang perlu penanganan segera.

Mari perhatikan Pasal 59 ayat (1) Perpres PBJP :

Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Dengan demikian, ada urgensi bahwa barang/jasa yang akan dihadirkan ini harus terpenuhi segera demi keselamatan / perlindungan masyarakat, karena perlu segera maka hal yang paling logis dilakukan adalah mencari Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan sebuah pekerjaan di lokasi yang tidak jauh dari titik penanganan darurat.

kemudian sebagaimana dibahas di artikel ini yang melaksanakan pemilihan penyedia pada kondisi pelaksanaan PBJP Penanganan Keadaan Darurat adalah PPK.

dengan demikian jawabannya adalah PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan.

Demikian.

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: