Jenis Kontrak yang belum diatur dalam Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021, siapa yang memutuskan untuk menggunakannya?

Pada Pasal 27A Perpres 12/2021 berbunyi :

  • (1) PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  • (2) PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam hal ini telah tertulis yang melakukan Penetapan dengan memperhatikan prinsip efisien efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan adalah PPK.

 

Namun mari kita lihat sumber kewenangan PPK itu ada pada siapa????

Jawabannya tertera dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g, penetapan PPK berasal dari PA (atau KPA APBN bila di delegasikan)……

Tugas PPK menetapkan rancangan kontrak, namun menurut saya tugas menetapkan rancangan kontrak yang harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan ini dalam hal Jenis Kontrak tersebut adalah Jenis Kontrak yang belum tertera di Pasal 27 memerlukan kehati-hatian, supervisi, dan izin dari sumber kewenangan dari PPK tersebut dalam hal ini adalah PA (atau KPA APBN), terlebih lagi sifat dari Pasal 27A ini adalah dasar pengambilan keputusan yang bersifat DISKRESI.

 

Mari perhatikan UU Administrasi Pemerintahan (yang sudah diperbaharui juga di UU Cipta Kerja) bahwa Diskresi itu memerlukan izin.

 

Dengan demikian menerapkan Pasal 27A Perpres 12/2021 menurut saya memerlukan izin dari atasan / sumber kewenangan PPK tersebut, setelah izin dikeluarkan barulah PPK menetapkan jenis kontrak tersebut, secara tekstual pendapat saya ini tidak tertulis secara letterlejk di Perpres 12/2021, tapi ketika kontekstualnya merujuk UU Administrasi Pemerintahan yang juga merupakan rujukan dari Perpres PBJP, maka penerapan Pasal 27A Perpres PBJP ini harusnya menjadi logis bila memerlukan Izin pimpinan sebagaimana UU Administrasi Pemerintahan yang bunyinya :

  • Pasal 1 angka 9 : Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan danlatau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
  • Pasal 22 ayat (1) : Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
  • Pasal 22 ayat (2) : Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
  • pasal 24 : Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat: a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21; b. sesuai dengan AUPB; c. berdasarkan alasan-alasan yang objektif; d. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan e. dilakukan dengan iktikad baik.
  • Pasal 25 ayat (1) : Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 25 ayat (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila penggunaan Diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf a, huruf b, dan huruf c serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara
  • Pasal 26 :
    • (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
    • (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat.
    • (3) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.
    • (4) Apabila Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Sebelumnya Manajemen Keuangan Publik Volume 9 – Agustus 2023
Selanjutnya Cakupan Keadaan Darurat yang dapat dilaksanakan dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: