Kontrak tidak berjalan dengan baik karena umumnya kurang pemahaman bahwa setelah tanda tangan segalanya akan baik saja. Kita belum berbicara soal kompetensi berdasarkan Kamus Kompetensi Teknis ya, karena dengan lulus Sertifikasi PBJ Level-1 seharusnya dipahami bahwa tahapan Pelaksanaan Kontrak adalah :
- penetapan SPPBJ
- Penandatanganan kontrak
- Pemberian / tidaknya uang muka
- Penyesuaian harga bila memenuhi ketentuan dan diberikan/diberlakukan
- Proses penghentian / berakhirnya kontrak
- Pemutusan kontrak bila menjadi sesuatu yang diharuskan
- Serah terima hasil pekerjaan; dan/atau
- Penanganan keadaan kahar
penyebutan pelaksanaan kontrak disebutkan dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres PBJP dengan pengaturan tiap tahapan disampaikan secara umum pada pasal sesudahnya.
Demikian, semoga bermanfaat.