Penilaian Kinerja Penyedia dan urgensinya

Penilaian kinerja penyedia menjadi penting dan hadir di PerLKPP 4/2021 dan saat ini telah terintegrasi dalam VMS e-Marketplace PBJP melalui aplikasi SIKAP.

Daftar Hitam sebagai instrumen pembinaan penyedia saja tidak cukup, ketika penyedia bisa menyelesaikan pekerjaan maka penyedia tersebut tidak sampai putus kontrak hingga harus di jatuhi daftar hitam.

Dalam kondisi diatas…. Padahal PPK lebih kerepotan dalam mengendalikan kontrak, pontang-panting mengendalikan kontrak agar penyedia tepat kualitas, waktu, biaya, dan berhadapan dengan komunikasi yang mungkin kurang kualitasnya.

PerLKPP 4/2021 kemudian menghadirkan instrumen penilaian kinerja, agar Kontrak Penyedia tidak serta merta hanya selesai kontraknya, mutu kinerjanya juga baik.

Demikian.

Sebelumnya Bentuk Kontrak Jasa Lainnya Dengan Kebutuhan Pengarturan Hak dan Kewajiban
Selanjutnya Pengadaan Video Wall

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: