Pertanyaan pada saya secara Japri : Pak Chris, mau tanya kl e katalog itu kontrak dengan surat pesanan itu boleh gak ditambah pakai uang muka? Jawaban saya : kalau secara standar dokumen kontrak Surat Pesanan memang belum diatur…. dalam perspektif katalog elektronik yang jadul dimana penyedia adalah pelaku usaha non-kecil, ...
SelengkapnyaBulan
Berita Acara Harga Timpang Penting Karena? ini dia urgensinya!
Ketika terjadi penawaran tidak melebihi HPS namun ada satu / lebih bagian dari pekerjaan dalam kontrak yang akan dibelanjakan itu timpang harganya (lebih dari 110% atas HPS), maka hal ini perlu menjadi atensi, apa atensinya? ketika kontrak yang kuantitasnya sifatnya perkiraan di pelaksanaan mesti membeli lebih banyak, maka yang digunakan ...
SelengkapnyaAspek Kenegaraan dan Kebangsaan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki aspek kebangsaan dan kenegaraan dalam Tujuan Pengadaan yang diatur dalam pasal 4 huruf b c dan d Perpres PBJP, bunyinya : b. meningkatkanpenggunaanprodukdalamnegeri; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Koperasi; d. meningkatkanperanPelakuUsaha nasional; Dengan demikian PBJP bukan seledar jual beli saja, namun terdapat keberpihakan ...
SelengkapnyaCall for Paper Volume 1 Nomor 2 Edisi Oktober 2022
Yth seluruh akademisi dan praktisi di bidang pengadaan barang/jasa, Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) mengundang Call for Paper pada Jurnal Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan jurnal resmi ber ISSN 2828-9153 untuk Volume 1 Nomor 2 Edisi Oktober 2022 dan merupakan jurnal di bidang pengadaan barang/jasa yang aktif pertama di Indonesia sejak tahun 2022 ini. Kami ...
SelengkapnyaMenghitung TKDN Nasi Kotak
Idealnya semua produk yang ada di Indonesia memiliki sertifikat TKDN, permasalahannya adalah untuk data Penggunaan PDN dimintanya sekarang, bagaimana dengan nasi kotak di warung tetangga? gimana cara hitung TKDN nya? Tiap komponen diperhitungkan / di breakdown perkiraan tiap item : biaya dikali TKDN beras bersertifikat TKDN (gunakan saja TKDN terendah ...
SelengkapnyaDampak positif pemberlakuan TKDN minimal 25% pada barang wajib di PBJP
Sudah ada berbagai regulasi yang mewajibkan hal ini…. Industri di Indonesia mendapat progress positif atas pemberlakuan kebijakan ini…. beberapa produsen besar seperti komoditas laptop, nama nama international memperbesar kamdungan lokal (local comtent) dan mensertifikasi kan…. dampak? Industri dalam negeri diberdayakan semakin gencar, lanjutannya? Tercipta lapangan kerja. demikian
SelengkapnyaBerhenti main-main dengan uang negara menggunakan pengadaan Barang/Jasa!!!
Permainan fiktif uang negara untuk kepentingan pribadi seyogyanya tidak boleh lagi dilakukan. Apa saja yang termasuk kategori ini? Kita melakukan Pengadaan melalui Penyedia dengan PBJ Dikecualikan, misal pada pengadaan layanan akomodasi kamar hotel, walau layanan akomodasi kamar hotel ini dapat dilakukan dengan membeli langsung ke hotel sebagai wujud pengecualiannya, namun ...
SelengkapnyaKekeliruan Metode Pemilihan dalam Pengumuman RUP
Pada SIPD data dapat di ekspor ke SIRUP, tiap uraian belanja di dalam Kegiatan/Sub-Kegiatan dapat di gunakan sebagai data RUP. Tahap utama dalam proses integrasi SIPD ke SIRUP ini adalah CARA pengadaan, Cara Pengadaan berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) ada dua, yaitu Melalui ...
SelengkapnyaPemilihan Penyedia mendahului tahun anggaran
Tanya : Sy mau lelang dini… tp anggaran belum input di RKA, apa bisa? jawaban saya : Ngga bisa pak, melanggar pasal 50 ayat (9) perpres PBJ. Harus sudah ada persetujuan RKA. Pasal 50 ayat (9) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 : Tautan yang relevan : https://christiangamas.net/percepatan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-melalui-pemilihan-penyedia-dini/ https://christiangamas.net/daerah-bisa-lakukan-skema-pengadaan-dini-mulai-juli/
Selengkapnyaini dia pentingnya untuk mendokumentasikan data dukung Harga Perkiraan Sendiri
Seringkali kita hanya menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri, tanpa mencantumkan bukti dukungnya bahkan walaupun data itu tersedia. Padahal Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021 MENGAMANATKAN : Pasal 26 ayat (1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Narasinya dituliskan perhitungannya dilakukan secara keahlian kemudian menggunakan data yang dapat ...
Selengkapnya