Hari ini saya mendapat pertanyaan…. saya melakukan pengadaan, barang tersebut pesok/penyok, kemungkinan terbentur saat proses pengiriman, bersedia mereturkan dan mengganti yang baru, tapi masih sekian bulan lagi, bolehkah saya bayarkan? kontrak pada dasarnya adalah prestasi, barang harus diterima 100% kondisi sesuai kontrak, kalau di kontrak gak menjanjikan penyok ...
SelengkapnyaBulan
Pengalaman mengikuti Sertifikasi dan Pelatihan Mediator LPS LKPP
Layanan Penyelesaian Sengketa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LPS LKPP) merupakan layanan alternatif penyelesaian sengketa pada kontrak pengadaaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan LKPP untuk membantu tercapainya jalan keluar yang solutif dan menghasilkan kesepakatan win-win solution secara cepat dan memberikan kelangsungan hubungan bisnis yang baik antara kedua belah pihak, sumber daya manusia ...
SelengkapnyaSiapa yang tanda tangan progress / pengendalian kontrak?
Pengendalian kontrak adalah tugas PPK, cek saja di pasal 11 Perpres PBJP. Tanggung jawab nya ada di PPK tapi PPK ini adalah Project Leader atas Komitmen pekerjaan, sebagai pimpinan maka ada tim yang bekerja dibawahnya, berkaitan dengan sebuah project, progress pekerjaan PPK dapat ditandatangani oleh : Manajemen dari ...
SelengkapnyaBolehkah konsultan MK dilakukan pengadaannya secara Swakelola?
Hari ini saya dapat pertanyaan bunyinya begini : mhn ijin bertanya…apakah diperbolehkan utk jasa konsultan MK dan konsultan DED menggunakan perguruan tinggi negeri (swakelola type II)….kalau diperbolehkan apakah dasar hukumnya? Terima kasih atas bantuannya🙏🙏🙏 Jawaban saya : diperbolehkan selama memang penyelenggara swakelola memiliki kemampuan dan sarana prasarana untuk melaksanakan kegiatan ...
Selengkapnya