Pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dalam Perpres 4/2015, ada ketentuan Pasal 86 ayat (4) yang bunyinya sebagai berikut : Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak Ketentuan ini ...
SelengkapnyaBulan
Klasifikasi Pengadaan di Sektor Pemerintah
Pengadaan di Sektor Privat/Swasta/Bisnis memiliki Perbedaan dengan Pengadaan di Organisasi Pemerintah (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), namun bila berfokus pada kesamaannya baik pada sektor privat maupun pada PBJP tujuan yang menjadi kebutuhan adalah sama, yaitu mendapatkan nilai uang atau yang dikenal juga sebagai value for money dari aktifitas/kegiatan pengadaan. Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...
SelengkapnyaBela Pengadaan di Era Perpres 12/2021
Bela Pengadaan dulu/sebelum Perpres 12/2021 adalah program dengan SK Kepala LKPP dan SE Kepala LKPP, yang dulunya : Bahwa Bela Pengadaan dahulu merupakan sebuah program yang disusun berdasarkan : Pelaksanaan huruf a ayat (7) Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) yang berbunyi ...
Selengkapnyamensubstitusi jenis pengadaan untuk mendapatkan hasil yang sama
dalam kondisi tertentu tidak selalu melakukan pengadaan harus menghasilkan Barang berupa aset, dengan demikian keberadaan jenis pengadaan jasa lainnya menjadi sesuatu yang dapat menjadi solusi. Contoh pengadaan gedung Pemerintah dengan pekerjaan konstruksi belum tentu perlu dilakukan, saat ini birokrasi pemerintahan melakukan perampingan dengan kondisi keberadaan gedung menjadi hal yang belum ...
SelengkapnyaMenerapkan Pengadaan Berkelanjutan
Pasal 68 Perpres PBJP mengamanatkan PBJP dilakukan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan, melputi : aspek ekonomi aspek sosial;dan aspek lingkungan hidup Aspek Lingkungan Hidup ini dilaksanakan untuk mewujudkan Pengadaan Berkelanjutan dalam proses Persiapan Pengadaan yang dilaksanakan melalui Penyedia dapat dicapai dalam proses menyusun Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja. Perhatikan bahwa produk ramah ...
SelengkapnyaSiapakah yang berkewenangan menentukan pemilihan peggunaan klasifikasi SBU Badan Usaha untuk pemilihan penyedia?
Mohon sharingnya.. Siapakah yg berkewenangan menentukan pemilihan peggunaan klasifikasi SBU Badan Usaha untuk pemilihan penyedia? PPK/Pokja? Misal SBU AR102, AR104, RE102, dst.. Pada dasarnya apa yang dicontohkan diatas berkaitan dengan SBU Badan Usaha untuk Pemilihan Penyedia masih berkaitn dengan Spesifikasi Teknis dan Kemampuan Pelaku Usaha. Berkaitan dengan Kemampuan Pelaku ...
SelengkapnyaMateri Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa – Kegiatan Kanwil Perbendaharaan DJPb Wilayah Jawa Tengah 05 Januari 2022
Unduh : Pengadaan BarangJasa Desa-MSCG Video : Sosialisasi PBJ Desa Wilayah Jateng – 05 Januari 2022 – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)
SelengkapnyaDokumentasi : Sosialisasi Daring PBJ Desa secara Daring dengan Kemenkeu DJPb Kanwil JawabTengah 05 Januari 2022 (Daring)
Sosialisasi PBJ Desa Wilayah Jateng – 05 Januari 2022
Direct Link : Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa di Desa – YouTube Materi dapat diunduh di : Materi Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa – Kegiatan Kanwil Perbendaharaan DJPb Wilayah Jawa Tengah 05 Januari 2022 – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)
SelengkapnyaMerespon Peningkatan Tarif PPN 11% yang berlaku di April 2022
Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan diberlakukan sebesar 11% pada April 2022. Kebanyakan dari kita kemungkinan akan bermasalah dalam hal ini karena kebiasaan kita menyusun penganggaran dengan tarif PPN sebelumnya yang sebesar 10%, bagaimana kiat merespon nya? Paket Pengadaan secara gamblangnya dapat kita kategorikan jadi 2 kategori yaitu : nilai pekerjaan ...
Selengkapnya