Pada angka 27 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021) disebutkan : Pelaku Usaha adalah badan ...
SelengkapnyaBulan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA KONTRAK HUBUNGAN BISNIS, KHUSUSNYA PADA KONTRAK HUBUNGAN BISNIS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Artikel ini telah ditayangkan pada website Bagian PBJ Kab. Kutai Barat : https://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/2021/04/16/alternatif-penyelesaian-sengketa-pada-kontrak-hubungan-bisnis-khususnya-pada-kontrak-hubungan-bisnis-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ Hubungan Perdata dalam Kontrak Bisnis memiliki peran sebagai sumber sengketa/perselisihan, hal ini dikarenakan hubungan bisnis sejak lama suatu waktu dapat berpotensi menghadirkan perselisihan, sengketa hubungan bisnis baik pada tingkat internasional maupun pada tingkat nasional timbul akibat ...
SelengkapnyaPembentukan akta, Bidang Usaha, dan Mengapa bisa memenangkan tender?
Sebuah Perusahaan dengan bidang usaha utama “A” bisa jadi memiliki potensi bidang usaha “B”, bidang usaha “C”, dan Bidang usaha “D”. Dalam Akta yang disahkan dengan menggunakan jasa Notaris bisa saja menetapkan bidang usaha sebanyak mungkin, Bidang Usaha diurus perizinannya dengan menggunakan jasa Notaris, kemudian di daftarkan di AHU Ditjen ...
SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha dan Respon UKPBJ
Berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah, dalam hal ini berdasarkan bunyi Pasal 81 : Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat ...
Selengkapnyaperbedaan perpres 16 tahun 2018 dengan perpres 12 tahun 2021
perbedaan perpres 16 tahun 2018 dengan perpres 12 tahun 2021, poin/titik perubahan dari kedua Pasal yang terdapat dalam Perpres 12/2021, yang terdiri dari : Pasal I, merubah 34 Pasal Eksisting : Merubah 34 Pasal Eksisting(Pasal 1, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 16, ...
SelengkapnyaSertifikat Garansi pada Pengadaan Barang
Pengadaan Barang yang menghasilkan barang kebutuhan milik pemerintah diharapkan dapat digunakan dengan usia / umur penggunaan yang wajar, namun sesempurna apapun barang yang dihasilkan produsen tidak ada yang namanya nol risiko dalam proses produksi sehingga bisa saja terjadi barang rusak karena cacat produksi, dalam hal cacat produksi maka berlaku Garansi ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengapa Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) hadir dengan mempertimbangkan : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting ...
SelengkapnyaPersetujuan APIP dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemda Konstruksi untuk Penambahan syarat Pemilihan Penyedia berdasarkan Permenpupr 14/2020
Dalam huruf b ayat (3) Pasal 58 Permenpupr 14/2020 disebutkan persyaratan bahwa : persyaratan kualifikasi; persyaratan teknis penawaran Dapat dilakukan PENAMBAHAN PERSYARATAN untuk setiap PAKET PEKERJAAN dengan ketentuan : bagi APBN : mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan belanja negara; ...
SelengkapnyaPeluang Pemberian Uang Muka dan Pemenuhan Tujuan Pengadaan dan Strategi
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat peluang pemberian uang muka merupakan bagian dari Pelaksanaan Kontrak yang diatur dalam Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018, tepatnya pada Pasal 52 ayat (1) berikut ini : Pelaksanaan Kontrak terdiri atas: a.Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); b.Penandatanganan Kontrak; c.Pemberian uang muka; d.Pembayaran prestasi pekerjaan; e.Perubahan ...
SelengkapnyaPenyederhanaan Penulisan Ketentuan Preferensi Harga dalam Perpres 12/2021
Sebagai Perubahan atas Perpres 16/2018, dalam Perpres 12/2021 salah satu aspek yang dirubah berkaitan dengan Preferensi Harga adalah sebagai berikut : Pasal 67 (1)Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. (2)Preferensi harga diberlakukan untuk PengadaanBarang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit ...
Selengkapnya