Pmdn Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pmdn Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

PPTK dan Jabatan Struktural

Pendahuluan

Pada PP 12/2019 Pasal 13 jo. Pasal 12 ayat (1):

  • (1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan,besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
    • Pasal 12 ayat (1) PP 12/2019 : PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
  • (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • (3) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.

PPTK dalam hal Keuangan Daerah memiliki tugas berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 12/2019 :

  • PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.

Apa saja tugas dan wewenang PA/KPA?

Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:

  • a. menyusun RKA SKPD;
  • b. menyusun DPA SKPD;
  • c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
  • d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  • e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  • f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  • g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telahditetapkan;
  • h. menandatangani SPM;
  • i. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  • j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
  • k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  • l. menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
  • m. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan KeuanganDaerah; dan
  • n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah.

Berkaitan dengan KPA dalam Pasal 11 PP 12/2019:

  • (1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
  • (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.

Detil Tugas PPTK

Teknis nya diatur dalam Permendagri 77/2020 :

  • Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
    • a.mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
    • b.menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
    • c.menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
  • Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
    • a.menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
    • b.memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
    • c.melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.
  • Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
    • a.menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
    • b.menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundangundangan; dan
    • c.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

Bagaimana  penetapan dan penugasannya?

  • Dalam membantu tugas,PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.7.Dalam membantu tugas,PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA.
  • Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.
  • PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu)PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD.
  • Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.
  • Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
  • PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
  • Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
  • Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

Kesimpulan

Jadi, PPTK itu :

  • Pejabat Struktural Setingkat di bawah PA langsung;
  • Bila di bawah PA masih ada KPA, maka Pejabat Struktural setingkat di bawah KPA adalah PPTK;
  • hal yang perlu diperhatikan adalah:
    • Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.
    • Tidak boleh PPTK ditetapkan di Eselon IV, sementara Eselon III tidak menjadi KPA.

 

Peraturan
Sebelumnya Konsultan Manajemen Konstruksi
Selanjutnya Fungsi UKPBJ pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 dan Siapa SDM yang menjadi Pejabat Pengadaan?

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

5 Komentar

  1. Koesbiantoro, SP., SAP.

    Pejabat fungsional umum yg bisa ditunjuk sebagai pptk harus berdasarkan kriteria yg ditetapkan oleh kepala daerah.
    Jadi…pejabat fungsional khusus/tertentu tidak bisa ditunjuk sebagai pptk.

  2. Maaf, pak. Tapi, di dalam PP 12 Tahun 2019 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah, di dalam Pasal 13 ayat (3), tertulis bahwa Pejabat Fungsional UMUM yg dapat menjadi PPTK. Yang saya tahu, Pejabat Fungsional UMUM itu berbeda dengan Pejabat Fungsional TERTENTU. Apa benar begitu, pak??

  3. Secara history PP 12/2019 lahir (Ditetapkan Tanggal 06 Maret 2019 dan Diundangkan Tanggal 12 Maret 2019) sebelum adanya kebijakan pemangkasan birokrasi di Bulan Oktober 2019 (bunyinya : Yang Keempat, penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas. Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa enggak kebanyakan? Saya akan minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, yang menghargai kompetensi.).

    PP 12/2019 memang membunyikan Pejabat Fungsional Umum, namun hadir Peraturan Turunan yang sifatnya “MELENGKAPI” dengan adanya Permendagri 77/2020 dibunyikan “Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah”

    dengan demikian Kepala Daerah dapat menetapkan kriteria untuk menetapkan Pejabat Fungsional Umum (PP 12/2019) dan Pejabat Fungsional baik Fungsional Umum maupun Fungsional Tertentu (PMDN 77/2020) selaku PPTK. Kriteria ini dapat ditetapkan dengan menggunakan produk Hukum berupa Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Daerah.

  4. Saya ingin bertanya apabila pptk pejabatnya pensiun sambil menunggu pejabat baru apa pptk bisa diambil alih PA

  5. Kalau belum ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah apakah bisa Pejabat Fungsional menjadi PPTK

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: