Pendamping Kontrak Pengadaan
Pendamping Kontrak Pengadaan

Ahli Kontrak/Pendamping Kontrak Pengadaan Barang/Jasa LKPP

Saat ini sudah terdapat 207 (dua ratus tujuh) orang Pendamping Kontrak LKPP yang ditetapkan berdasarkan “Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor 08 tahun 2020 tentang Tim Pendamping Kontrak pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” tersebar di Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Tim Pendamping Kontrak LKPP dibentuk berdasarkan pertimbangan :

  • bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dalam memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • bahwa sehubungan dengan besaran jangkauan wilayah, diperlukan adanya sumber daya manusia yang dapat membantu dalam perencanaan kontrak sampai dengan penyelesaian masalah kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • bahwa berdasarkan kedua hal yang menjadi pertimbangan diatas, maka melalui Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menetapkan Keputusan Deputi bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP tentang Tim Pendamping Kontrak Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Tugas Tim Pendamping Kontrak LKPP adalah sebagai berikut :

  1. melakukan telaah dan analisis dalam memberikan saran dan masukan mulai dari merancang, mengendalikan pelaksanaan atau mitigasi risiko kontrak; dan
  2. memberikan solusi terkait permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan dan peraturan yang berlaku.

Mekanisme Permintaan Pendampingan :

  • Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan penugasan kepada Tim Pendamping Kontrak berdasarkan kompetensi yang dimiliki secara personal atau dibentuk suatu tim.
  • Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Tim Pendamping Kontrak, Tim melakukan koordinasi, konsultasi, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau Instansi Pemohon Tim Pendamping Kontrak.

Sebagai “spesialis” dalam berkontrak, maka Para Tim Pendamping Kontrak memiliki beragam pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk membantu menghadirkan solusi.

Siapa Saja Pendamping Kontrak LKPP?

Para anggota Tim Pendamping Kontrak LKPP dapat dilihat dalam lampiran Surat Keputusan sebagai berikut :

Bagaimana Kompetensi Pendamping Kontrak?

Pendamping Kontrak LKPP terdiri dari berbagai pihak yang berlatar belakang kompetensi yang beragam, dengan kemampuan teknis yang telah di seleksi oleh LKPP, beberapa Pendamping Kontrak LKPP senantiasa aktif mengupdate ilmunya dan berdiskusi dengan intensif terkait Kontrak dan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, tentu saja tidak bergerombol secara fisik, tapi bergerombol secara daring, namanya juga lagi pandemi.

Pendamping Kontrak Pengadaan
Pendamping Kontrak Pengadaan

Umumnya para Pendamping Kontrak LKPP merupakan mitra LKPP dengan peran yang beragam, mulai dari Pelaku Pengadaan sisi Pemerintah, UKPBJ, Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Procurement Probity Advisor, Fasilitator pelatihan / Narasumber, dan lain-lain.

Mengapa memerlukan Tim Pendamping Kontrak?

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Pasal 1 angka 44 Perpres 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut :

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

Pasal 52 Perpres 16 tahun 2018 adalah berbunyi sebagai berikut :

Pasal 52

  • (1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
    • a. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
    • b. Penandatanganan Kontrak;
    • c. Pemberian uang muka;
    • d. Pembayaran prestasi pekerjaan;
    • e. Perubahan Kontrak;
    • f. Penyesuaian harga;
    • g. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
    • h. Pemutusan Kontrak;
    • i. Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau
    • j. Penanganan Keadaan Kahar.
  • (2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Pendamping Kontrak dapat mendamping Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan Kontrak. Agar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat terlaksana dengan ketepatanvalue for money.

menjadi salah satu upaya strategis dari LKPP untuk memfasilitasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang strategis di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, khususnya dalam hal :

  • pemberian saran, pendapat, rekomendasi, khususnya dalam hal penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Bantuan upaya mitigasi risiko dalam hal Perencanaan Kontrak sampai dengan penyelesaian masalah kontrak.

Setiap anggota Tim Pendamping Kontrak pada LKPP dapat mendampingi K/L/Pemda dan melaporkan pada LKPP, setelah menyelesaikan tugasnya, maka pelaporan yang dilakukan kepada Direktur Penanganan Permasalahan Hukum adalah dengan lingkup dan format sebagai berikut :

Silahkan Unduh :

Format Dokumen – (Download)

Surat tersebut diatas dengan format yang tersedia dapat ditujukan kepada LKPP, untuk pengiriman surat yang kekinian dan modern, cukup dilakukan pengiriman surat secara elektronik menggunakan E-Office LKPP sbb : https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan atau kalau mau lebih fast response silahkan kirim surat melalui saya untuk saya teruskan kepada LKPP, atau pihak staf LKPP Yogie : +62 812-1816-9345

Demikian yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan Tim Pendamping Kontrak. Semoga informasi ini bermanfaat, dan sangat memungkinkan suatu saat kita bermitra dalam hal Pendampingan Kontrak. Salam Pengadaan!

 

Kontrak
Sebelumnya Selamat untuk Para Peserta Kab. Kutai Barat dan Kab. Mahakam Ulu yang lulus Sertifikasi Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!
Selanjutnya Materi PBJ Dasar #2 Tujuan Kebijakan Prinsip dan Etika PBJP

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: