Sebelum persiapan pengadaan dilakukan penetapan, perlu dipertimbangkan sebagaimana disebutkan di halaman 2 bagian 1.2 Lampiran PerLKPP 9/2018 bahwa dalam Persiapan Pengadaan PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-Purchasing, atau termasuk pengadan khusus.
E-Purchasing memiliki kemudahan-kemudahan, selain pengadaan dapat menjadi lebih cepat, banyak relaksaasi aturan yang tidak perlu dilakukan, sebagai contoh pada Pasal 26 ayat (7) Perpres 16/2018 dengan melalui E-Purchasing maka penyusunan HPS tidak perlu dilakukan (dikecualikan), selain itu bentuk kontrak yang digunakan pun cukup menggunakan Surat Pesanan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) Perpres 16/2018. Dengan demikian pengaturan pada Pasal 38 ayat (1) huruf a yang menempatkan e-Purchasing sebagai pilihan teratas pada proses pemilihan penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya bertujuan untuk memberikan pilihan penyediaan barang/jasa dengan memberikan alternatif dari yang paling mudah.