Uang Muka pada Kontrak Pengadaan

Trivia, berdasarkan tugas PPK menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia (pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres 16/2018), langkah mana yang paling tepat?
A. Penyedia mengurus jaminan uang muka terlebih dahulu baru mengusulkan permohonan uang muka pada PPK
B. Penyedia mengusulkan penggunaan uang muka pada PPK, PPK menilai dan menetapkan lalu Penyedia mengurus Jaminan Uang Muka
Berdasarkan aturannya, pasal 29 ayat (1) Perpres PBJ berbunyi :
Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
karena digunakan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, maka harus dipastikan bahwa penggunaan uang muka memang benar-benar untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, dengan demikian idealnya PPK memberikan besaran uang muka yang diterima PPK untuk persiapan pekerjaan, oleh karena itu Penyedia mengusulkan uang muka pada PPK, dalam pengurusan itu butir pekerjaan yang tidak termasuk persiapan pekerjaan dapat ditolak oleh PPK sehingga besaran uang muka yang diusulkan penyedia tidak selalu penuh…..
dengan demikian jawaban pertanyaan trivia diatas, adalah B.
Sebelumnya Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Bentuk Kontrak Pekerjaan Perawatan Gedung

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: