Tujuan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri di Pengadaan Langsung

Peraturannya jelas ya, selain e-Purchasing dan Paket PBJP nilai paling banyak Rp10juta, Harga Perkiraan Sendiri itu diperlukan….

Selain itu perlu menyusun HPS….

e-Purchasing sepenuhnya bebas dari penyusunan harga karena informasi harga sudah tercantum di katalog dan toko daring, maka tidak perlu menyusun HPS.

Nah untuk Pengadaan Langsung nilai diatas 10juta Rupiah itu dianggap perlu cermat, agar barang/jasa yang dibeli memang mencerminkan harga pasar….. karena itu wajib menyusun HPS, dan ketentuannya jelas, HPS disusun berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan berbasis keahlian.

Pengadaan Langsung walau risikonya kecil, tetap memerlukan pertanggungjawaban dan leahlian, dengan demikian munculah kewajiban ini, agar pengadaan bernilai kecil ini dikerjakan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan efektif serta efisien.

Mengapa perlu seperti itu? Walau nilainya keciiiillll….. Pengadaan Langsung itu volumenya banyak, kalau pemborosan timbul disana dengan volume yang banyak itu akan makin besar juga pengeluaran yang memerlukan pertanggungjawabannya….

 

UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara sudah jelas, tiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan.

dengan demikian penyusunan HPS bagi yang termasuk dalam kriteria wajib disusun menjadi sesuatu yang perlu dilakukan.

Demikian.

Sebelumnya Hibah baik berupa Barang/Jasa atau Penyaluran Dana
Selanjutnya Desa dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: