Tujuan dan Kebijakan Pengadaan pertama kali hadir di Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang diubah dalam Perpres 12/2021. Bila kita memperhatikan Perpres 54/2010 yang terakhir kali diubah dalam Perpres 4/2015, urutan pasal-pasal adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Pengertian dan Istilah/Ketentuan Umum
- Pasal 2 Ruang Lingkup
- Pasal 3 Cara Pengadaan
- Pasal 4 Jenis Pengadaan
- Pasal 5 Prinsip Pengadaan
- Pasal 6 Etika Pengadaan
- Pasal 7 Organisasi Pengadaan
- dst……
Pada Perpres 16/2018 yang terakhir kali diubah, urutan pasal-pasalnya adlaah sebagai berikut :
- Pasal 1 Ketentuan Umum
- Pasal 2 Ruang Lingkup
- Pasal 3 Jenis Pengadaan, Cara Pengadaan
- Pasal 4 Tujuan Pengadaan
- Pasal 5 Kebijakan Pengadaan
- Pasal 6 Prinsip Pengadaan
- Pasal 7 Etika Pengadaan
- Pasal 8 Pelaku Pengadaan
- dst……………..
Mari kita perhatikan diatas, bahwa Tujuan Pengadaan dan Kebijakan Pengadaan adalah hal yang baru mucul diperaturan Pengadaan terbaru yang masih berlaku ini. Kapan kita menggunakan tujuan dan kebijakan pengadaan ini?
Jawabannya adalah pada seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah selain merujuk pada Peraturan Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan, juga merujuk pada UU Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur sebagai peraturan teknis dalam bentuk Peraturan presiden ini bersifat untuk mengatur apa yang harus dilakukan dalam melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun tidak semua hal yang ada dalam aturan dan dinamika pasar yang terus berkembang membuat ada situasi pelaksanaan yang tidak dicakup dalam Perpres Pengadaan.
Baca Juga : Diskresi pada administrasi Pemerintahan, khususnya pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dengan adanya kemungkinan tidak dapat mengatur semua hal yang ada dalam pelaksanaan pengadaan. maka panduan utama dari proses pengadaan dan situasi yang tidak diatur dalam Perpres Pengadaan beserta peraturan turunannya dapat tetap dilaksanakan dengan tidak bertentangan dengan tujuan pengadaan dan kebijakan pengadaan serta senantiasa mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam bentuk diskresi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundanga yang berlaku.
Dengan demikian apabila para pelaku pengadaan dihadapkan dalam situasi yang belum terkandung dan termaktub dalam Perpres Pengadaan, maka selama AUPB tetap dijalankan dan tidak terjadi hal yang melanggar UU Administrasi dan UU Perbendaharaan dan UU Keuangan maka Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa membuka peluang untuk melakukan diskresi, inovasi, atau tindakan lainnya yang mengoptimalisasi proses pengadaan agar organisasi dapat mencapai tujuannya dengan baik dalam belanja barang/jasa.
Dengan demikian Pasal Tujuan dan Pasal Kebijakan Pengadaan tidaklah dapat diabaikan, harus diresapi, dan dipahami dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada keseluruhan tahapan, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam Perpres Pengadaan tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, menurut anda, apa saja pengamalan prinsip dan kebijakan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan tantangan dalam proses pengadaan? silahkan berdiskusi di kolom komentar atau whatsapp saya. Terima kasih.