implementasi diskresi pemerintahan pada pengadaan barang jasa pemerintah
implementasi diskresi pemerintahan pada pengadaan barang jasa pemerintah

Diskresi pada administrasi Pemerintahan, khususnya pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan

Sebut saja ada situasi, Peraturan diundangkan pada tanggal 02 Februari 2088, tapi peraturan tersebut baru dapat diakses khalayak rame pada tanggal 02 Maret 2088, tidak ada pasal peralihan yang bersifat memberikan kesempatan penyesuaian, dan berakibat kepada berpengaruhnya proses pengadaan pada antara 02 Februari 2088 hingga 02 Maret 2088, maka diperlukan diskresi untuk memberikan kepastian hukum atas tindakan yang telah dilakukan, tentunya diskresi ini sebaiknya disetujui atasan pejabat yang berwenang. Bagaimana implementasinya?

apa itu diskresi?

Diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana terakhir kali diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 30/2014 Jo. UU 11/2020) memiliki definisi : “Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

syarat diskresi?

  • Pasal 24 UU 30/2014 jo. UU 11/2020 menyebutkan bahwa Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat :
    1. Sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
    2. Sesuai dengan AUPB;
    3. Berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
    4. Tidak menimbulkan Konflik Kepentingan;dan
    5. Dilakukan dengan iktikad baik.
  • Pasal 22 UU 30/2014 jo. UU 11/2020 berbunyi :
  • Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
  • Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk :
    1. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
    2. Mengisi kekosongan hukum;
    3. Memberikan kepastian hukum;dan
    4. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
  1. Lingkup Diskresi Pejabat Pemerintahan sebagaimana Pasal 23 UU 30/2014 jo. UU 11/2020 adalah meliputi :
    1. pengambilan Keputusan dan/atau     Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan    perundang-undangan     yang     memberikan     suatu     pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
    2. pengambilan Keputusan dan/atau     Tindakan karena    peraturan    perundang-undangan    tidak mengatur;
    3. pengambilan Keputusan dan/atau     Tindakan karena    peraturan    perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
    4. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena    adanya    stagnasi    pemerintahan    guna kepentingan yang lebih luas.

Contoh diskresi di proses pemilihan penyedia yang terdampak aturan yang dirilis dengan jeda antara pengundangan dan availibility/akses terhadap aturan

Pada contoh di pendahuluan antara 02 Februari 2088 hingga 02 Maret 2088 dengan aturan yang memberlakukan seketika tanpa ada ketentuan transisi, maka kemungkinannya adalah akan ada paket pengadaan yang terlanjur tayang, maka perlu dilakukan pertimbangan sebagai berikut :

  • Telah terjadi pembukaan penawaran yang termasuk kualifikasi Penyedia, hal ini akan berdampak pada proses persaingan bila diulang lagi dengan menyesuaikan aturan baru, karena telah terjadi proses persaingan dimana para pelaku usaha dapat melihat penyedia yang memenuhi kualifikasi dan informasi sensitif khususnya terkait harga penawaran satu sama lainnya.
  • Terdapat ketentuan untuk berkontrak yang melalui proses reviu terlebih dahulu dan tahapan administrasi berkaitan dengan dana DAK, sehingga bila dilakukan pengulangan proses tender/seleksi menggunakan regulasi baru akan berdampak pada pengalihan pembebanan dana DAK menjadi APBD murni.

Bagaimana cara / prosedur diskresi?

  • berdasarkan Bagian Keempat tentang Prosedur Penggunaan Diskresi UU 30/2014 Jo. UU 11/2020 maka perlu diuraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan sebagaimana Pasal 26 ayat (1) UU 30/2014 Jo. UU 11/2020.
  • Bisa saja dijelaskan maksud dan tujuan diskresi (sebaiknya tertulis) pada pimpinan;
  • contoh substansi diskresi yang sebaiknya dilakukan tertulis, jelaskan saja bahwa Diskresi dilaksanakan untuk menghindarkan dari permasalahan dan dampak administrasi dan keuangan. Tindakan yang diambil bukan mengabaikan aturan yang berlaku, tidak ada yang bisa menebak kapan diundangkannya peraturan tersebut diatas, dan pada saat waktu antara tersebut tidak mungkin menunggu Pedoman tersebut hadir dikarenakan ketentuan proses pemilihan penyedia mengkonsumsi waktu yang berisiko pada proses tahapan pelaksanaan apabila menunggu terlebih dahulu, disisi lain pengundangan Peraturan pada contoh dan tanggal publikasi secara umum tidak sesuai dan tidak mempertimbangkan kebutuhan waktu transisi untuk penyesuaian.
  • contoh penjelasan dampak administrasi diskresi dapat dijelaskan bahwa Proses Pemilihan Penyedia yang telah mencapai tahapan pembukaan penawaran termasuk hingga tahapan kualifikasi apabila diulang akan berpotensi menghilangkan keseimbangan persaingan usaha, namun tanpa diskresi yang disetujui berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku karena masih menggunakan peraturan lama yang dicabut karena munculnya Peraturan baru. Kasus lain/Disisi lain terkait dengan dampak administrasi karena sebagian menggunakan dana DAK maka bila dilakukan pengulangan untuk paket DAK yang belum mencapai pembukaan penawaran akan berpotensi menimbulkan keterlambatan dalam proses pengakuan penyaluran dana DAK.
  • Dampak Administrasi Keuangan : Apabila tidak diberikan diskresi, khususnya bagi paket yang bersumber dari dana DAK maka berdampak secara administratif keuangan berupa pembebanan pada APBD (non-DAK).

Menentukan Pejabat Berwenang Dalam Memberikan Diskresi

Perhatikan Peraturan terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keja Satuan Kerja/Unit Kerja/Unit Organisasi/Perangkat Daerah.

Bentuk Diskresi

Disarankan keputusan tertulis yang memberikan substansi berupa :

  • bagian menimbang yang memberikan senarai singkat berkaitan dengan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan sebagaimana Pasal 26 ayat (1) UU 30/2014 Jo. UU 11/2020.
  • bagian mengingat yang mencantumkan dasar hukum berupa Peraturan Perundangan yang mendasari.
  • Bagian Keputusan yang terdiri dari beberapa diktum :
    • Diktum Perlakuan pada keputusan yang mengizinkan diskresi
    • Diktum Perlakuan pada keputusan yang tidak mengizinkan diskresi
    • Diktum tindakan yang dilakukan atas perlakuan kepada keputusan yang mengizinkan maupun yang tidak mengizinkan diskresi;
    • Diktum yang menjelaskan kewenangan dari Pejabat yang berwenang;
    • Diktum yang menjelaskan tanggal berlakunya dan peluang melakukan perubahan dan perbaikan.
  • Lampiran Keputusan yang memberikan daftar masalah yang dihadapi, pertimbangan, dan kolom-kolom yang perlu ditandatangani terkait diberikan atau tidaknya diskresi. Yang disetujui diizinkan diberikan diskresi maka (contoh) tanda tangan pada kolom X, yang tidak disetujui diizinkan dan tetap melaksanakan ketentuan yang berlaku maka keputusan tidak diberikan diskresi ini di tanda tangan pada kolom Y.

Kesimpulan

Diskresi wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Demikian disampaikan, tetap semangat, dan salam pengadaan!

 

Jangan lupa ikuti Pelatihan Membuat HPS Juni 2021 di Samarinda :

Pelatihan BISA membuat HPS ?

 

Peraturan
Sebelumnya Dokumentasi : Sosialisasi Internal Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia di UKPBJ Kab. Kutai Barat
Selanjutnya Pengadaan DAK pada Obat-Obatan Wajib Katalog tapi tidak tersedia, gimana?

Cek Juga

img 6830

Karakteristik Kontrak tidak dapat dipaksakan

Jangan tergoda dengan uraian bahwa Jenis Kontrak Lumsum itu seluruh risiko di tanggung oleh penyedia. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: