Pendahuluan
Sebagai PPK yang biasa mengurus belanja untuk kebutuhan yang sifatnya rutin, saya termasuk orang yang sangat mengandalkan Katalog Nasional LKPP yang juga dikenal sebagai e-Catalogue, e katalog, atau katalog elektronik. Bagaimana tidak? ketika jalan nanya AC dingin atau tidak untuk memastikan titik mana yang perlu perawatan AC, sering ditanyai pertanyaan sebagai berikut :
- apakah kami bisa minta komputer?
- meja kami kurang nih, bisa minta?
- apakah kami bisa dapat printer?
- apakah ada pengadaan UPS?
- kapan pengadaan kursi?
- dll
Tentunya untuk produk seperti ini, tersedia di katalog dan bagi saya untuk memenuhi kebutuhan tersebut tinggal melihat ketersediaan anggaran dan susun dokumen lalu transaksi, simpel! e katalog memang pada dasarnya adalah barang terstandar yang tidak memerlukan proses pemilihan berkepanjangan untuk sesuatu yang sederhana.
Antara Toko Daring (Online Shop) dan Katalog
Untuk pemenuhan kebutuhan organisasi sehari-hari, keberadaan kategori Toko Daring dalam e katalog menjadi andalan saya dan betapa mudah eksekusinya ketika sudah tersedia anggaran saya tinggal menelusuri e katalog dan mengkompilasi informasi di dalamnya untuk kemudian menyusun dokumen spesifikasi teknis dan rancangan kontrak (kalau nilai/kuantitas nya besar dan/atau ada kebutuhan tingkat layanan khusus), biasanya rancangan kontrak untuk layanan tambahan yang tidak dikenai biaya lagi saya koordinasikan kesepakatan rancangan kontrak berdasarkan yang sudah ditetapkan duluan dan sinkron dengan spek yang disusun lalu transaksi di e katalog, dokumen rancangan kontrak atau spek saya cantumkan dalam cloud drive dan wajib dibaca penyedia, kalau deal ya lanjut, kalau tidak deal ya cari penyedia lain, mudah!
Nah permasalahan muncul ketika Katalog Online dipisahkan dari Toko Daring, Toko Daring yang berisikan Penyedia dan komoditas agregator bersama para principle produk ini ternyata tidaklah cocok masuk dalam e katalog sebagai kategori komoditas, Toko Daring semestinya berdiri sendiri sebagai platform terpisah dalam E-Marketplace Pengadaan.
Baca Juga Artikel terkait E-Marketplace :
Keberlanjutan Komoditas Rutin yang Masuk Dalam Toko Daring
Tentu saja sifat dari komoditas yang sebelumnya masuk dalam Katalog Elektronik pada kategori Toko Daring ini tidak akan hilang selamanya, arah kedepan yang berada dalam e katalog adalah para prinsiple merek yang mungkin menjual untuk (misal) nilai-nilai dengan batasan tertentu, seperti nilai yang sudah dapat disetarakan dengan minimal Kuitansi atau malah Senilai Tender, dengan demikian diperoleh harga optimal, jadi bukan lagi berisi agregator konsinyasi yang hanya menyalurkan “titipan” barang dari para Prinsiple merek, nah untuk para penyedia dengan bentuk seperti ini maka Toko Daring adalah bentuk yang sesuai, dengan demikian nantinya penyedia agregator ini yang transaksinya cocok dilakukan secara Toko Daring.
Tidak Ada E Katalog ternyata susah juga
E Katalog adalah inovasi LKPP dalam kemudahan dan simplifikasi proses pemilihan pengadaan, dengan adanya E Katalog sebuah komoditas barang/jasa yang diadakan dan sudah terstandar dengan kostumasi yang tidak terlalu meluas dan mudah diperoleh namun berpotensi ada belanja dalam kuantitas besar dan berulang dapat diminimalisasikan waktu prosesnya sehingga menjadi alternatif dari proses pemilihan penyedia. Pada tahap awal inovasi E Katalog komoditas yang seharusnya ada dalam Toko Daring di biarkan masuk dulu, saat ini tengah dilakukan penataan sehingga kategori yang tidak cocok masuk dalam E Katalog tidak tersedia walau dulunya ada.
Mirip dengan konsep Toko Aplikasi Google di Android yang saat ini sudah di pilah menjadi Google Play untuk Aplikasi, kemudian Google Play dipilah untuk penjualan buku, film, dan lain-lain di aplikasi yang berbeda-beda, jadi bukan berarti E Katalog yang dulu keliru untuk memasukkan komoditas Toko Online di dalamnya, dulu hal itu dilakukan tidak lain karena untuk penetrasi terlebih dahulu agar para Pelaku Pengadaan menjadi Terbiasa. Nah pada kondisi tidak ada komoditas yang saya gunakan ini akhirnya saya harus melakukan proses dengan metode pemilihan lainnya.
Pasal 38 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 menyebutkan bahwa metode pemilihan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi adalah :
- e-purchasing
- pengadaan langsung
- penunjukan langsung
- tender cepat
- tender
Nah berkaitan dengan “tidak ada e katalog ternyata susah juga” dalam kondisi ketiadaan komoditas e katalog maka e-purchasing tidak dapat saya lakukan untuk memperoleh barang/jasa tersebut, namun keadaan ini sebenarnya bukan tanpa solusi dan buntu, makanya saya sebutkan “tidak ada e katalog ternyata susah juga”, saya sudah termasuk Pelaku pengadaan yang merasakan kemudahan dengan kehadiran e katalog, selain tidak wajib menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, prosesnya juga bisa lebih cepat dibandingkan dengan proses metode pemilihan lainnya, selain itu dapat relatif singkat dengan hitungan jam bahkan menit.
Dulu
Padahal saya ingat dahulu ketika e katalog masih baru rilis, untuk mensosialisasikan ini saya sering di debat bahwa e katalog mematikan usaha kecil, e katalog menghilangkan peredaran uang karena yang bisa dapat keuntungan adalah mereka yang dari kota besar, saya pribadi bukan termasuk orang yang terlalu pusing soal itu karena sebagai PPK mengelola anggaran relatif besar ini memusingkan, kalau saya harus repot pusing urusan tender/seleksi/pengadaan langsung, kapan saya melaksanakan tugas teknis? Bagi saya melakukan e-purchasing lewat e katalog memudahkan, saya tinggal pesan dan buat surat pesanan dalam tahap pelaksanaan, barang datang dan langsung dapat digunakan untuk menunjang tugas teknis, saya tidak sibuk dengan pengadaan tapi saya sibuk dengan urusan teknis pekerjaan saya dalam menunjang capaian tujuan organisasi.
Jadi Sibuk Pengadaan
Dengan vakum-nya komoditas Toko Online yang didalamnya berisi komputer, printer, alat studio, dan sebagainya memang pada akhirnya proses ini tetap dapat dilaksanakan dengan proses metode pemilihan lainnya, gampang-gampang susah sebenarnya, namun untuk mendapatkan Harga Perkiraan terbaik dengan sikap kerja saya saat ini, terkadang proses pengumpulan data yang memang bisa dilakukan secara daring ini menyita waktu saya dan tim pendukung saya. Repot! beda dengan keberadaan e katalog yang tinggal pesan, makanya saya berujar “Tidak ada E-Katalog ternyata susah juga”.
bayangkan kalau semua komoditas hilang dan semua harus pakai cara tender/seleksi, makin sibuk pengadaan deh PPK.
Ada yang setuju gak sih? atau malah lebih senang kondisi vakum seperti saat ini? silahkan tuliskan pendapat anda di Kolom Komentar!
Demikian yang dapat saya sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
Tes plugin komentar… admin christiangamas.net
Tes kolom komentar #2
christiangamas.net
mungkin bagi mas tidak repot, tapi tau ga mas, di ketidakrepotan mas itu ada orang yg menangis di belakang?
mas ingat, mas sebagai PPK suatu dinas itu tanggung jawabnya bukan cuman kedinas aja mas, tapi keseluruh masyarakat mas. ingat mas “seluruh masyarakat, bukan cuman oligarki tertentu”
mas ini saya contohkan. sebelum adanya ekatalog, semua orang bisa mengajukan penawaran, baik itu produsen,distributor,atau pun cuman sekedar orang biasa yg mau memulai usaha.
semenjak ada e katalog rantai perdagangan ini mulai terputus mas.
memang kelihatannya lebih enak untuk posisi mas, tinggal pilih nego jadi lah barang yg di inginkan.
tapi mas coba liat dampak ekonominya, orang yg menggantungkan hidup sebagai distributor terancam kehilangan pemasukannya, karena produsen sudah memasukan barangnya kedalam e katalog. para pelaku usaha yg baru mulai mau merintis apa lagi, paling kesusahan mas, kadang ada orang yg menggantungkan hidupnya dari tender pengadaan barang. dia mati matian ngehubungi semua distributor yg dia ketahui dan nego sesadis sadisnya untuk mendapatkan harga terbaik. sekarang semenjak ada ekatalog? boro boro menggantungkan hidup dari tender pengadaan barang, distributor aja terancam keberadaannya kok.
apa lagi sekarang sistem ekatalog sudah mulai merambah ke pekerjaan fisik mas,
sekarang pemasangan aspal pun kini sudah masuk kedalam ekatalog. coba mas bayangkan.
perusahaan yg memenuhi kualifikasi sebagai penyedia aspal itu persyaratannya sungguh tidak memungkinkan bisa dipenuhi oleh pelaku bisnis rumahan.
para tukang tukang yg biasa dipakai oleh perusahaan rekanan sekala “rumahan” ini pun terpaksa tidak dapat diberdayakan lagi, karena tukang yang dipakai pun sudah pasti adalah tukang yang dimiliki oleh para produsen produsen aspal.
mas bayangkan. semua dana pemerintah itu hanya mengalir kepada “oligarki oligarki dan lingkarannya”.
mas, saya adalah salah satu penyedia barang dan jasa, yg barang dan jasanya sudah dimasukan kedalam E katalog. Dulu saya membeli barang dari produsen ( beberapa melalui distributor ) dan menggunakan tukang yang saya percayai. mas saya kenal dengan setidak tidaknya 100 orang tukang yang keberlangsungan hidupnya terancam oleh katalog. 70% dari mereka sudah memiliki keluarga. Dulu ketika pemilihan barang dan jasa masih melalui mekanisme tender saja mereka tidak punya kepastian apakah jasa mereka akan dipakai. sekarang? bahkan hampir bisa dipastikan jasa mereka tidak dipakai, karena para oligarki tersebut memiliki tukangnya sendiri.
mas itu baru dari saya, bagaimana dengan rekan rekan seprofesi saya?
mas ingat lah, dibalik pusingmu dulu, ada banyak orang yg mas bantu.rekan seprofesi saya, dan juga tukang beserta seluruh keluarganya.
terima kasih,
GBU
Konteks artikel saya adalah Barang/Jasa terstandar, barang yang sifatnya final dan tidak perlu kerumitan, bukan pekerjaan konstruksi. Terimakasih.