Pendahuluan
Ketentuan Penyebutan Merek pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut :
Pasal 19 ayat (2) :
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
- a. komponen barang/jasa;
- b. suku cadang;
- c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
- d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
- e. barang/jasa pada Tender Cepat.
Kemudian pada tanggal 02 Februari 2021 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu ketentuan yang diubah berkaitan merek diatur dalam angka 10 Pasal I sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 19
- (1) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan :
- a. produk dalam negeri;
- b. produk bersertifikat SNI;
- c. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
- d. produk ramah lingkungan hidup.
- (2) Dalam penyusunan spesilikasi teknis/l{AK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
- a. komponen barang/jasa;
- b. suku cadang;
- c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
- d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
- (3) Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
- (4) Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
- (1) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan :
Pembahasan
Dengan demikian berdasarkan apa yang telah disebutkan di bagian Pendahuluan, Pasal 19 ayat (2) semula berisi :
- (2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
- a. komponen barang/jasa;
- b. suku cadang;
- c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
- d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
- e. barang/jasa pada Tender Cepat.
Menjadi :
- (2) Dalam penyusunan spesilikasi teknis/l{AK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
- a. komponen barang/jasa;
- b. suku cadang;
- c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
- d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring
Perhatikan bahwa penyebutan merek pada Perpres 16 tahun 2018 semula memiliki 5 ketentuan dan dihapuskannya ketentuan huruf e. barang/jasa pada Tender Cepat, menjadikan tender cepat tidak lagi dapat menyebutkan merek, hal ini dikarenakan ketentuan huruf a dan huruf c berlaku bagi seluruh metode pemilihan yang ada di Pasal 38 dan Pasal 41, sedangkan ketentuan pada huruf d yang semula tertulis “barang/jasa dalam katalog elektronik” mengalami perluasan menjadi “barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring” yang merupakan karakteristik e-Purchasing.
Dengan demikian perlakuan Tender Cepat dalam menyebutkan merek menjadi sama dengan ketentuan metode pemilihan penyedia pada umumnya, sehingga dalam implementasinya “Tender Cepat” tidak dapat / tidak boleh menyebut merek. Penyebutan merek pada “Tender Cepat” menjadi sama persis dengan metode Pemilihan Penyedia yang dimungkinkan pada :
- a. komponen barang/jasa;
- b. suku cadang;
- c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!
One comment
Pingback: Penyebutan Merek pada era Perpres 12 tahun 2021 - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa