Tarif Baru PPN 12%

PPN 12% merupakan tarif baru yang diberlakukan pada tahun 2025, namun Undang-Undang nya bukan UU yang baru ya….. UU nya tetap pakai UU yang lama, semoga tidak lupa dalam penganggaran 2025 ya, UU nya sudah lama ada.

tarif 12% yang berlaku pada 2025 ini diatur dalam Huruf b  ayat (1) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berbunyi :

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

 

Sebelumnya Google Reviuwer Website
Selanjutnya Hasil Evaluasi Pemilihan Penyedia dan Penolakan Karena Informasi Pasca Pemilihan

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?