Tarif Baru PPN 12%

PPN 12% merupakan tarif baru yang diberlakukan pada tahun 2025, namun Undang-Undang nya bukan UU yang baru ya….. UU nya tetap pakai UU yang lama, semoga tidak lupa dalam penganggaran 2025 ya, UU nya sudah lama ada.

tarif 12% yang berlaku pada 2025 ini diatur dalam Huruf b  ayat (1) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berbunyi :

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

 

Sebelumnya Google Reviuwer Website
Selanjutnya Hasil Evaluasi Pemilihan Penyedia dan Penolakan Karena Informasi Pasca Pemilihan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: