img 1203
img 1203

Tak semuanya bisa di e-purchasing katalog elektronik

pada PBJP apa saja kriteria yang tidak tepat dilaksanakan pemilihan penyedia melalui e-purchasing?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

E-purchasing dilaksanakan untuk barang/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Ada beberapa kriteria yang tidak tepat dilaksanakan pemilihan penyedia melalui e-purchasing, antara lain:

  • Barang/jasa yang tidak standar atau tidak dapat distandarkan, memiliki sifat risiko tinggi, atau harga belum terbentuk di pasar
  • Barang/jasa yang tidak ditayangkan pada katalog elektronik, seperti barang/jasa yang ditransaksikan melalui toko daring
  • barang/jasa yang seharusnya memerlukan evaluasi teknis dan sistem evaluasi yang karakteristiknya ada di metode evaluasi tender/seleksi

Dengan demikian walau mudah penayangannya saat ini, jangan sesekali mencoba meminta pelaku usaha menayangkan barang/jasa yang tidak tepat.

 

Sebelumnya E-Purchasing seharusnya….
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Antara Biro Jasa dan Prosedur Resmi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

One comment

  1. Bagaimana pendapat Mr. C terkait katalog konstruksi terutama konstruksi gedung?

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: