pada PBJP apa saja kriteria yang tidak tepat dilaksanakan pemilihan penyedia melalui e-purchasing?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
E-purchasing dilaksanakan untuk barang/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Ada beberapa kriteria yang tidak tepat dilaksanakan pemilihan penyedia melalui e-purchasing, antara lain:
- Barang/jasa yang tidak standar atau tidak dapat distandarkan, memiliki sifat risiko tinggi, atau harga belum terbentuk di pasar
- Barang/jasa yang tidak ditayangkan pada katalog elektronik, seperti barang/jasa yang ditransaksikan melalui toko daring
- barang/jasa yang seharusnya memerlukan evaluasi teknis dan sistem evaluasi yang karakteristiknya ada di metode evaluasi tender/seleksi
Dengan demikian walau mudah penayangannya saat ini, jangan sesekali mencoba meminta pelaku usaha menayangkan barang/jasa yang tidak tepat.
Bagaimana pendapat Mr. C terkait katalog konstruksi terutama konstruksi gedung?