Sebelum masuk pembahasan pada artikel, kami mengasumsikan pembaca telah membaca artikel sebagai berikut : Swakelola atau Penyedia? Format Kontrak Swakelola Model Dokumen Swakelola dan Dokumen Swakelola Pedoman Swakelola Era Perpres 12/2021 Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola Sejarah Swakelola Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia pada zaman penjajahan ...
SelengkapnyaTag Archives: Swakelola
Nota Kesepahaman / Memoranding of Understanding pada era Perpres 12/2021
Turunan dari Perpres 12/2021 yang menjelaskan Pedoman Swakelola adalah PerLKPP 3/2021, saat ini untuk Nota Kesepahaman / Memoranding of Understanding sekarang hanya diperlukan pada Swakelola pada Tipe II. Artinya tidak lagi diperlukan MoU pada Swakelola tipe III dan tipe IV seperti PerLKPP 8/2018. Demikian.
SelengkapnyaFormat Kontrak Swakelola
Swakelola merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyelengaraannya sebagai wujud mengoptimalkan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah dan juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan cara Swakelola berdasarkan angka 23 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa ...
SelengkapnyaModel Dokumen Swakelola dan Dokumen Swakelola
Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diperbaharui dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah turut merubah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola. Perubahan tersebut ...
SelengkapnyaPedoman Swakelola Era Perpres 12/2021
Pengantar Sebagaimana kita ketahui bersama, Pedoman Swakelola telah diundangkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola (PerLKPP 3/2021), dapat diunduh disini : https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2021 https://christiangamas.net/peraturan-lembaga-nomor-3-tahun-2021-tentang-pedoman-swakelola/ Artikel ini membahas secara bertahap peraturan Pedoman Swakelola Pembahasan Batang Tubuh PerLKPP Pedoman Swakelola PerLKPP 3/2021 menggantikan PerLKPP ...
SelengkapnyaSwakelola Tipe I dan Tenaga Ahli
Sebut saja terdapat kegiatan Swakelola yang telah diperhitungkan cocok dengan Swakelola Tipe I untuk menghasilkan kegiatan Penyusunan sebuah Dokumen, dalam penyelesaian kegiatan ini dibutuhkan bagian dari keluaran jasa yang kemudian menggunakan tenaga ahli yang berasal dari Badan Usaha sebagai Tenaga Ahli Jasa Konsultansi, bagaimana ketentuannya? Angka 23 Pasal 1 Peraturan ...
SelengkapnyaSwakelola dengan Perguruan Tinggi Swasta, apakah diperbolehkan?
Pendahuluan Bagaimana kalau swakelola nya dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)? apakah dimungkinkan? bagaimana regulasinya? Pembahasan Swakelola Definisi Swakelola dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang terkahir kali dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat ...
SelengkapnyaKementerian Pekerjaan Umum dan Sejarah Swakelola
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia pada zaman penjajahan dikerjakan swakelola dengan masyarakat tanpa penyedia, selanjutnya pada zaman kemerdekaan Negara kemudian hadir dengan nama Departemen Pekerjaan Umum yang sebelumnya pada zaman kependudukan Belanda dikenal dengan “Burgerlijke Openbare Werken (1919)” dan kemudian menjadi “Departement van Verkeen en Waterstaat (1924)” dan saat peralihan ...
SelengkapnyaPenyelenggara Swakelola Kelompok Masyarakat
Swakelola dengan Kelompok Masyarakat Perpres 16 Pasal 1 angka 25 menyebutkan bahwa Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD. Persyaratan sebuah Kelompok Masyarakat, diantaranya dapat melihat salah satu postingan blog sebagai berikut : Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe IV by Mudjisantosa, yaitu : ...
SelengkapnyaKriteria sebuah Kegiatan Pengadaan dilaksanakan dengan Swakelola
Pengantar Swakelola merupakan salah satu Cara Pengadaan dari dua Cara Pengadaan yang disebutkan dalam Perpres 16 tahun 2018, tepatnya pada Pasal 3 ayat (3) yang terdiri dari Swakelola dan/atau Penyedia. Ketentuan terhadap pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakand engan Swakelola tidak disebutkan dalam Perpres 16 tahun 2018 dan berada pada Peraturan pelaksanaannya. Penetuan ...
Selengkapnya