Melanjutkan artikel Sisa Kemampuan Nyata (dapat dibaca disini), pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, Sisa Kemampuan Nyata ...
SelengkapnyaTag Archives: Konstruksi
Sisa Kemampuan Nyata
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, Sisa Kemampuan Nyata diberlakukan dengan ketentuan : Peserta wajib menyampaikan laporan ...
SelengkapnyaPerjanjian Bersyarat Pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan pada Proses Tender Pekerjaan Konstruksi dan Urgensi Pada RMPK
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PerMenPUPR 7/2019) pada Lampiran II mengatur tentang Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam “model” yang digunakan untuk proses tender ini, dokumen tersebut mengatur salah satunya di ...
SelengkapnyaTELAAHAN ASPEK HUKUM TERKAIT JAMINAN PENAWARAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMASUKAN PENAWARAN PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Perlukah jaminan penawaran bagi calon penyedia dalam mengikuti e-tendering (lelang elektronik dan seleksi elektronik) ? Pasal 109 ayat (7) huruf a Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengatur “dalam pelaksanaan Etendering dilakukan dengan ketentuan tidak ...
Selengkapnya