pedoman swakelola
pedoman swakelola

Swakelola Tipe IV, semangat pemberdayaan masyarakat

Pemberdayaan masyarakat atau empowerment society merupakan semangat dalam Swakelola Tipe IV yang dipersiapkan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat.

Walaupun sama-sama mengandung kata “masyarakat” antara Swakelola Tipe III dan Swakelola Tipe IV, hanya Swakelola Tipe IV yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara utuh.

Swakelola Tipe III masih mirip dengan Swakelola Tipe II, dimana dalam kedua Swakelola tersebut Tim Persiapan dan Tim Pengawas berasal dari K/L/PD Pengguna Anggaran/Pemilik Anggaran.

Pada Swakelola Tipe II dan Swakelola Tipe III, Pelaksana Swakelola dilaksanakan oleh Institusi Kelembagaan lainnya, dimana :

  • pada Swakelola Tipe II : Tim Pelaksana berasal dari K/L/PD lainnya yang menjadi institusi yang bekerjasama dengan Institusi Pemilik Anggaran/Pengguna Anggaran.
  • pada Swakelola Tipe III : Tim Pelaksana berasal dari institusi lembaga yang berasal dari masyarakat yang berbentuk Organisasi Masyarakat yang bekerjasama dengan Institusi Pemilik Anggaran/Pengguna Anggaran.

Dengan demikian maka baik Swakelola Tipe II dan Swakelola Tipe III dapat disimpulkan dari sisi Penyelenggara Swakelola Tim Pelaksananya sebagai berikut:

  • Swakelola Tipe II : Tim Pelaksana adalah berasal dari sesama institusi Pemerintah.
  • Swakelola Tipe III : Tim Pelaksana adalah berasal dari institusi masyarakat.

Dengan demikian sebagai Institusi, baik di Swakelola Tipe II dan Tipe III didesain sebagai kerjasama dengan tingkat pekerjaan yang khusus antar institusi.

Berbeda dengan Swakelola Tipe IV, semangatnya adalah pemberdayaan masyarakat, dengan demikian tingkat pekerjaannya lebih sederhana, kesederhanaan itulah yang membuat munculnya pengaturan bahwa PA/KPA pemilik anggaran dapat menugaskan tim/tenaga untuk melakukan asistensi/pendampingan bagi Kelompok Masyarakat.

Pendampingan tersebut didasari apabila PA/KPA menilai bahwa Kelompok Masyarakat memerlukan bantuan lebih karena berbeda dengan Organisasi Masyarakat yang biasanya lebih matang secara kelembagaan, Kelompok Masyarakat tidak semuanya terbiasa dan memiliki kemampuan dalam administrasi.

Adapun pelaksanaan penyelenggaraan Swakelola Tipe IV dilaksanakan sepenuhnya baik di tahap persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh Kelompok Masyarakat, diperbolehkannya ada tim asistensi/pendamping adalah untuk meningkatkan / pembinaan pada masyarakat.

Kesimpulannya Swakelola Tipe IV berlandaskan dengan semangat Pemberdayaan Masyarakat, menyadari filosofis ini akan dapat mempermudah pelaku pengadaan untuk menetapkan tipe swakelola beserta kebutuhannya dengan lebih mudah.

Untuk memudahkan pemahaman, mari simak contoh swakelola sebagai berikut :

  • Swakelola Tipe III : Pembangunan Masjid Baru bersama organisasi keagamaan setempat, pembetonan jalan usaha tani bersama kelompok usaha tani, dll.
  • Swakelola Tipe IV : Rehab Ringan Posyandu dengan masyarakat setempat, Rehab ringan sarana pemandian komunal dengan masyarakat setempat.

Demikian yang dapat disampaikan, salam pengadaan!

Swakelola
Sebelumnya Metode Pemilihan Penyedia pada Jasa Konsultansi
Selanjutnya Pentingnya Naskah Perjanjian Hibah/Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan keterkaitannya dalam Pengadaan

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: