Hallo! Aku Virus, saudaranya virus flu. Namaku Virus Korona! By. Manuela Molina Cruz Instagram: @mindheart.kids - International Public License CC BY-NC-SA 4.0

Sumpah / Janji Profesi dan Relevansinya selama masa sulit

Sepuluh tahun lalu saat mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terdapat kalimat yang kami tuliskan yang bila tidak salah kami ingat sebagai berikut “dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bahwa  apabila  saya  diangkat  menjadi Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  (CPNS),  saya  bersedia  ditempatkan  di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran, tanpa ada paksaan  dari  pihak  mana  pun  dan  saya  bersedia  dituntut  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku  serta bersedia  menerima  segala  tindakan  yang  diambil  oleh  Pemerintah,  apabila  dikemudian hari saya ingkar..”

Begitu lulus ujian CPNS terdapat Sumpah/Janji Pengabdian berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil :

“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara”

 

Kalimat yang  berbunyi “bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;” tentu menjadi relevan dengan kondisi pandemik COVID-19 saat ini, dengan demikian berdasarkan tugas dan fungsi PNS yang kita emban masing-masing maka tentunya menjadikan PNS sebagai pribadi yang suka atau tidak suka tetap perlu melakukan hal-hal yang bisa mengekspose dirinya dengan apa yang ditakuti selama masa pandemik ini, yaitu virus Covid-19 dan hal ini berlaku tanpa kecuali bagi seluruh PNS di Indonesia tanpa kecuali.

Terutama lebih khususnya kepada para fungsional dibidang medis, yaitu salah satu-nya Dokter, baik Dokter PNS maupun bukan dokter PNS sekalipun, semua terikat pada sumpah berdasarkan Konvensi Geneva 1948 yang diratifikasi dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter sebagai berikut :

“Saya bersumpah/berjanji bahwa:

Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;

Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;

Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;

Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai Dokter;

Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;

Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderitasaya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian atau Kedudukan Sosial;

Saya akan memberikan kepada Guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;

Teman-sejawat saya akan saya perlakukan sebagai saudara kandung;

Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;

Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan Kedokteran saya untuk sesuatu yang

bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;

Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya”.

 

Pengabdian para Dokter tanpa berstatus sebagai PNS sekalipun sudah memiliki dan menjadikan kita sudah selayaknya menghormati para Dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang tanpa membeda-bedakan dan mengutamakan kesehatan para pasien, semangat untuk membaktikan kehidupan pribadi untuk perikemanusiaan ini menjadikan Dokter sebagai profesi mulia, dengan demikian sudah selayaknya mari kita menyampaikan informasi yang jujur terhadap para tenaga kesehatan dan melakukan pembatasan diri selama masa pandemik ini berlangsung sebagai upaya minimal bila kita tidak peduli dan tidak memikirkan para tenaga kesehatan terlepas dari statusnya PNS atau non-PNS tersebut, minimal mari kita memikirkan orang-orang sekitar kita dengan tidak menambah penderita baru dari pandemik Covid-19 ini.

Berkaitan dengan relevansinya terhadap profesi di masa sulit ini, sebagai sebuah profesi dalam satu paket tidak mungkin sebuah profesi memilih bagian yang hanya yang enak-enak saja kemudian ketika pada saat situasi sulit menuntut keberadaan dan kehadiran profesi tersebut hadir malah menafikkan keadaan yang memerlukan kehadiran tersebut, tentunya pernyataan ini tidak bermaksud menyudutkan bahwa profesi-profesi yang berkaitan dengan kesehatan identik dengan kenyamanan semata, tanpa kondisi pandemik seperti saat ini menurut kami profesi dokter tidaklah nyaman bila dilihat dari tanggung-jawab nya, pernyataan ini kami sampaikan bahwa seluruh profesi dalam keterkaitannya dengan suka dan duka merupakan satu kesatuan paket dan tidak ada yang bisa memilih secara selektif hanya bagian yang enaknya saja dan mengeliminasi bagian tak nyaman.

Namun terlepas dari apapun itu, maksud dari postingan ini adalah mengajak yuk mari kita semua senantiasa berhati-hati dan tetap jaga kesehatan dan orang disekitar kita selama masa Pandemik Covid-19 dan mendoakan para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain-lainnya agar mereka sehat selalu dalam melaksanakan tugasnya.

 

Amin…..

Sebelumnya Kontrak Building Management – Sharing Session Advisor LKPP – 08 Mei 2020 – Sebuah Perbandingan
Selanjutnya Karakteristik Organisasi Jepang

Cek Juga

bina konstruksi kabupaten kutai barat 2024

Kegiatan Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 (Mei 2024)

Sesuai amanat UU 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi, PP 14/2021, dan PP 8/2022 serta DPA Tahun ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: