Swakelola itu cara pengadaan
Bisa dilaksanakan dengan jenis Pengadaan Barang, Konstruksi, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi
Pembayarannya atas kesepakatan, bisa pretelan pakai DPA yang rinci, bisa berdasarkan kontrak dengan DPA yang pemaketan.
Strategi nya ditetapkan sejak awal dan menjadi pedoman pelaksanaan nantinya.
jadi bukan langsung ditetapkan tidak boleh rinci atau tidak boleh paket. Tapi bagaimana kompleksitas paket yang akan dihadapi, kalau butir pengeluarannya banyak dan disepakati pengelolaannya oleh pelaksana swakelola secara at cost dilengkapi bukti pengeluaran, bisa saja kontrak swakelola dilakukan pengukuran akhir lalu di adendum dan di bayar sesuai nilai total.
bila pekerjaannya simpel dan pengeluarannya tidak terlalu banyak, bisa saja di bayar satu satu dengan anggaran rinci oleh bendahara.
Jadi sebaiknya di telaah konteks dengan pertimbangan efektif dan efisien.