Standar Honor Pembayaran Kegiatan Swakelola

Apakah ada aturan standar honor/gaji tenaga ahli untuk tim swakelola ?

Secara aturan di Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) bahwa :

86a4eec0 8b06 4749 9e91 df68714b7f43

 

Kalau aturan untuk pengusulan standar nya diatur di Pasal 24 Perpres PBJP…. Karena sifatnya “mengusulkan” maka penyusunan nilai nya sepertinya memang berdasarkan telaah keahlian.

Tidak ada satu aturan mutlak untuk mengusulkan sebuah standar. Maka lakukan lah dengan kajian telaah yang lengkap, logis, dan legal….. agar bisa lunas dibayarkan secara adil.

Demikian.

Sebelumnya Pelaksanaan Kontrak, apa saja tahapannya?
Selanjutnya UKPBJ dan Perannya dalam P3DN

Cek Juga

analisa

Konsolidasi Pengadaan di Era Perpres Pengadaan Nomor 46 Tahun 2025

Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025. Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?